Bupati Cianjur, H. Herman Suherman Soroti Perundungan Antar Siswa

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Rabu, 21 Juni 2023 | 07:18 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan, Bupati Cianjur Herman Suherman  dan Kejari Cianjur Yudi Prihastoro. (Tangkap layar Facebook @prokopimcianjur)
Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan, Bupati Cianjur Herman Suherman dan Kejari Cianjur Yudi Prihastoro. (Tangkap layar Facebook @prokopimcianjur)

Journalnusantara.com, Cianjur - Bupati Kabupaten Cianjur, H. Herman Suherman menyoroti adanya perundungan antar siswa SMP beberapa waktu yang lalu dan sempat viral di media sosial.

Menurutnya, penanggulangan kejahatan atau pelanggaran apapun bentuknya bukan hanya tanggung jawab Polisi dan pemerintah semata.

"Namun menjadi tanggung jawab kita bersama, semua elemen masyarakat, termasuk para orang tua dan Guru / pihak sekolah yang semestinya terdepan dalam membentuk karakter anak pada masa kritis usia sekolah SMP/SMA/SMK sederajat," kata H. Herman dilansir dari media sosial pribadinya.

Baca Juga: Duh, KPK Bilang Budaya Korupsi Sudah Masuk Lingkungan Keluarga

Dirinya menegaskan bahwa bagi anak-anak SMP dan SMA/SMK sederajat di Kabupaten Cianjur yang melakukan tindak kriminalitas, harus dijemput oleh orang tuanya ke kantor polisi dengan membuat pernyataan sebagai sebagai berikut :

1. Pernyataan Orangtua sanggup untuk mengawasi dan mendidik anaknya sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

2. Kesanggupan Orang tua, bilamana anaknya melakukan perbuatan yang sama atau melakukan pelanggaran lain, maka anak tersebut siap di proses sesuai aturan/hukum yang berlaku.

3. Dalam Surat Pernyataan tersebut harus mengetahui:
- Ketua RT/RW.
- Kepala Sekolah (jika anak masih sekolah)
- Kepala Desa.
Semua dibubuhi tanda tangan dan Cap basah pejabat di atas.

4. Surat Pernyataan ini ditanda tangani oleh orangtua, di atas materai sepuluh ribu.

Baca Juga: Kala Ketua PSSI Dijamu Makan Malam Timnas Argentina

5. Jika ditemukan anak tersebut berulang kali melakukan pelanggaran, pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan SKCK yang bersangkutan jika diperlukan.

6. Setelah mendapatkan peringatan dari sekolah, jika mengulang kembali akan dikeluarkan dari sekolah tempat mereka belajar dan tidak dapat diterima sekolah kembali di Kabupaten Cianjur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X