JournalNusantara.com - Perwakilan korban arisan bodong rencananya akan kembali mendatangi Polrest Cianjur untuk melakukan pelaporan lanjutan setelah sebelumnya bersama kuasa hukum menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Baca Juga: Rayon PMII FEBI Universitas Suryakancana Gelar Rapat Tahunan Anggota Rayon ke-1
"Kemarin perwakilan korban arisan bodong belum sempat di BAP oleh penyidik karena ada beberapa berkas yang kurang dan harus ditandatangani. Oleh sebab itu kita akan kembali menghadap Polrest Cianjur untuk laporan lanjutan." Ujar Kuasa Hukum Karnaen, SH saat dihubungi JournalNusantara.com (Sabtu, 17/5).
"Kekurangan berkas sudah kami siapkan. Para korban sepakat kasus ini diproses secara hukum". Tambah Karnaen.
Baca Juga: Wapres RI Sampaikan Penguatan Kerjasama Indonesia dan Uzbekistan
"Kasus arisan bodong ini sepertinya menjadi fenomena gunung es, kemungkinan masih banyak kasus yang sama namun tidak bisa diproses secara hukum karena beberapa faktor. Oleh sebab itu pemerintah harus sigap menyikapi permasahan ini. Para pengelola arisan harus terdaftar agar saat terjadi masalah, para korban memiliki kekuatan hukum saat terjadi masalah". Pungkasnya.***