daerah

Wakil Ketua DPC PPP Cianjur Andi Taufik Menilai Sistem Pemilu Terbuka Membuat Tenang Para Peserta Pileg 2024

Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:02 WIB
Wakil Ketua DPC PPP Cianjur Andi Taufik (Abdul Qodir Majid)

JournalNusantara.com – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait pengajuan gugatan pelaksanaan sistem Pemilu tertutup dan memutuskan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 3 Poin Penting Menuju Indonesia Emas 2045

Salah satu pertimbangannya yaitu dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai.

Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPC Kabupaten Cianjur Andi Taufik menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sistem Pemilu terbuka dinilai sesuai harapan para peserta Pileg.

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polres Cianjur Bersihkan Rumah Ibadah

Transfaransi perolehan suara pun bisa control oleh seluruh element partai, caleg, tim relawan sehingga tak menimbulkan kecemburuan dan buruk sangka.

“Berdasar pengalaman sebetulnya PPP sudah memiliki pengalaman melaksanakan Pemilu Legislatif dengan sistem tertutup. Masing-masing sistem memiliki kekurangan dan kelebihan, itu disesuaikan kita memandang dari sudut mana”. Ujar Andi.

“Berbagai kekhawatiran yang muncul itu lumrah dalam kehidupan berdemokrasi, bagi yang merasa keberatan, Negara sudah menyediakan lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai wadah untuk menyampaikan gugatan. Kita juga harus menghormati perbedaan pendapat agar demokrasi semakin kuat”. Tambah nya.

Baca Juga: Pesan Khusus Wantimpres untuk Puteri Indonesia 2023

“Semoga dengan diputuskannya sistem Pemilu proporsional terbuka bisa menjawab kekhawatiran yang muncul di kalangan politisi khususnya para Caleg baru yang mendaftar dalam Pileg 2024”. Pungkasnya.***

Tags

Terkini