Journalnusantara.com, Cianjur - Dalam waktu yang berdekatan, 2 Kepala Desa di Kabupaten Cianjur diamankan aparat penegak hukum Polres dan Kejaksaan.
Kades Sukamanah Karangtengah DH ditangkap Unit II Tipikor Reskrim Polres Cianjur pada Jumat 5 Mei 2023 dan SA Kades Margaluyu Tanggeung ditahan Kejaksaan Negeri Cianjur pada Senin 8 Mei 2023.
Keduanya ditangkap karena dugaan terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa yang merugikan negara mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cianjur, Beni Irawan sangat menyayangkan adanya penangkapan Kepala Desa karena dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Bantu Bertugas, Pemkab Wonogiri Berikan Ratusan Motor untuk Kades dan Lurah
“Iya menyesalkan dan menyayangkan, walaupun kita seharusnya jangan memvonis dulu, karena salah atau tidak nanti di persidangan,” katanya dikutip dari ayobandung, Selasa 16 Mei 2023.
Dirinya mengaku bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi di seluruh wilayah dalam pencegahan melakukan perbuatan melawan hukum, salah satu diantaranya terkait masalah pengelolaan keuangan desa.
“Kita sudah berikhtiar dengan berkeliling ke semua wilayah untuk melakukan sosialisasi hukum, apalagi kita menggandeng aparat penegak hukum,” ujar Dia.
Ia pun menegaskan, bahwa tidak ada yang kebal hukum termasuk kepala desa yang nekat berbuat melawan hukum.
Baca Juga: Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Tuai Banyak Kritik
“Kita minta agar dua kejadian ini menjadi pembelajaran untuk kades lainnya untuk tidak berbuat yang bisa merugikan negara dan masyarakat,” tandasnya dengan nada geram.