Journalnusantara.com, Jakarta - Pasca arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri tahun 2023, banyak warga luar yang ingin menetap di DKI Jakarta.
Pasalnya, hal ini lantaran DKI Jakarta menawarkan berbagai macam impian pekerjaaan, yang digadang-gadang memiliki prospek lebih cerah ketimbang tinggal di kampung.
Bagi warga luar DKI Jakarta yang ingin mengetahui alur dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan perpindahan ke DKI Jakarta.
Dilansir dari Dukcapil DKI Jakarta, syarat pindah datang penduduk luar DKI Jakarta yang sudah menetap di DKI Jakarta, berikut adalah alur permohonannya:
Perpindahan Penduduk dari luar DKI Jakarta ke wilayah DKI Jakarta
????Loket Layanan Dukcapil Daerah asal
Alur dan persyaratan permohonan:
✔️ Pemohon mengajukan perpindahan penduduk secara Online/Loket Dukcapil daerah asal
✔️ Mengisi F-1.03
✔️ Melampirkan fotokopi KK
✔️ Dukcapil menerbitkan SKPWNI
Baca Juga: 18 Partai Politik Lakukan Pendaftaran Bacalon ke KPU
????Loket Layanan Dukcapil di DKI Jakarta/melalui Aplikasi Alpukat Betawi
Alur dan persyaratan permohonan:
✔️ Penduduk menyerahkan SKPWNI
✔️ Mengisi Form F-1.02
✔️ Melampirkan Surat Tidak Keberatan Menumpang alamat dari pemilik rumah (bila rumah bukan milik sendiri)
✔️ Menarik KTP-el dan/KIA penduduk yang pindah dan menerbitkan KTP-el dan/KIA yang baru
✔️ Menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah di alamat baru
Pindah datang penduduk luar DKI Jakarta yang sudah menetap di DKI Jakarta
????Suku Dinas Dukcapil Sesuai Domisili
Alur dan persyaratan permohonan:
✔️ Mengisi Form F-1.03
✔️ Fotokopi KK
✔️ Suku Dinas Dukcapil mengajukan permohonan ke Dukcapil asal untuk meenrbitkan SKPWNI melalui Aplikasi E-Office dengan melampirkan Form F-1.03 dan permohonan dari penduduk
Baca Juga: PKB dan PPP Daftarkan Bakal Calon Anggota Legistatif ke KPU
????Dinas Dukcapil Asal
✔️ Menerbitkan SKPWNI
????Suku Dinas Dukcapil sesuai Domisili
✔️ Penduduk mengisi Form F-1.02
✔️ Suku Dinas Dukcapil menerbitkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat baru
Semua layanan Dukcapil GRATIS!!