JournalNusantara.com - Pemerintah Desa saat ini tengah menjadi sorotan semua pihak. Hal ini dapatlah dipahami karena Desa menjadi tempat potensial parkirnya beragam bantuan dari pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta.
Berbicara bantuan di desa, berbicara beragam kepentingan yang harus diwaspadai, ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan Dana Desa.
Pun demikian dengan proses pembangunan infrastruktur di Desa Hegarmanah Kec. Karangtengah Kab. Cianjur. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak media terhadap kondisi pemerintah desa tersebut, terindikasi/ diduga adanya ketidakterbukaan atas program-program pembangunan yang telah dilaksanakan, diantaranya: Pembangunan Gedung Serba Guna, Dana Ketahanan Pangan, Aset Desa yang terindikasi digelapkan dan Perekrutan/ Penempatan Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan kompetensi.
Baca Juga: Mutiara Pagi: Paste Candidate (Bagian 1822)
Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Abdul Rahim Rijki, SP yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Hegarmanah (AMANAH). "Dari hasil pantaun dan mini riset tim kami, terindikasi (diduga) adanya penyelewengan atas program-program pembangunan yang telah dilaksanakan, Pembangunan Gedung Serba Guna, Dana Ketahanan Pangan, Aset Desa yang terindikasi digelapkan dan Perekrutan/ Penempatan Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. selain itu kami prihatin dengan keberadaan BPD yang tidak menjalankan tupoksinya, jika BPD nya profesional harusnya permasalahan dapat diselesaikan. Semua harus taat konstitusi dan regulasi yang ada." tuturnya.
Hal senada juga dikemjkakan oleh salah seorang tokoh masyarakat di Desa Hegarmanah yang cukup gerah menyaksikan beragam permaslahan yan ada di tempat tinggalnya. Ia mengemukakan bahwa masih banyaknya jalan-jalan rusak yang tidak perbaiki, tidak meratanya bantuan sosial, dan pribadi kepala desa yang tidak aspiratif.
"Bantuan kan banyak, mulai dari DD, ADD, Hibah, aspirasi dan lainnya, namun kok bisa ya masih banyak jalan-jalan lingkungan rusak tidak diperbaiki, tidak meratanya bantuan sosial, dan pribadi kepala desa yang tidak aspiratif." paparnya.
Baca Juga: Polisi Kanibal, Simpan Fantasi Mengerikan dan Siap Memasak Semua Wanita Termasuk Istrinya !
Peliknya permasalahan di tingkatan Pemerintah Desa, pun mendapatkan sorotan dari Pengamat Sosial dan Hukum Direktur Cianjur Institut Foundations, Ridwan Mubarak. Menurutnya, kini pemerintah desa harus lebih berhat-hati dalam menjalankan roda pemerintahannya, memaksimalkan peran birokrasi, dan paling penting adalah keterbukaan dalam pengelolaan anggaran, semuanya harus berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini.
"Simpel saja solusinya jika berbicara permasalahan desa, Pemerintah desa, termasuk kepala desa dan perangkat desa, semua diwajibkan untuk melaksanakan tugasnya secara profesional berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat (4) huruf f menyebutkan bahwa pemerintah desa harus melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme." jelas Ridwan mengakhiri.
Hingga berita ini dipublish, pihak awak media berusaha untuk menggali lebih lanjut fakta dan data yang sesungguhnya, dan akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait dengan kebenaran pemberitaan ini, termasuk Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Hegarmanah.***
Disarikan dari berbagai sumber.