daerah

SPN dan SPM Sambangi Pendopo Cianjur, Membahas Apa?

Selasa, 26 November 2024 | 20:05 WIB

Journalnusantara.com, Cianjur - Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) menyambangi gedung pendopo untuk menyampaikan tuntutan dan harapannya, di Ruang Rapat Bupati terkait kenaikan upah minimum Pekerja/Buruh, Selasa (26/11/2024).

Dalam hal ini Bupati Cianjur H. Herman Suherman didampingi Asisten Daerah, Kepala Disnakertrans dan Kepala Kesbangpol menerima audiensi dari kelompok tersebut yang jumlahnya ada sekitar puluhan orang.

Bupati Cianjur H. Herman Suherman pada dasarnya selaku Kepala Pemerintah Daerah tentu sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kepada teman-teman Serikat Pekerja/Buruh apa yang menjadi tuntutan ataupun keinginannya.

"Semuanya sepanjang regulasi atau aturan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan apa yang perlu akan saya berikan untuk kesejahteraan rakyat Cianjur," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Journalnusantara.

Bupati Cianjur menambahkan tentunya ia mendukung apa yang menjadi keinginan dan harapan semua, dan tentunya ini akan berdampak pada IPM (Indeks Pembangunan Manusia) di Cianjur, karena ketika masyarakatnya sejahtera tentu saja daya beli masyarakat akan naik dan itu merupakan salah satu faktor meningkatnya IPM di Cianjur.

Selanjutnya tolong kepada Pak Asisten Daerah dan Kepala Disnaker untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan atau hak dari teman-teman, apakah perusahaan-perusahaan sudah melaksanakan regulasinya atau tidak," pintanya.

Selanjutnya, Deni perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional mengatakan menjelang penetapan pengupahan dari Keputusan MK yang mana upah itu harus sesuai berdasarkan kebutuhan hidup layak, maka dari itu sangat penting bagaimana di Kabupaten Cianjur itu membuat sebuah kebijakan yang tentunya direkomendasikan nanti oleh Bupati yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh di Kabupaten Cianjur.

"Kami meminta kepada Bupati supaya mengeluarkan ataupun melakukan tindakan berupa sidak kepada perusahaan yang belum memberikan hak-hak selain upah ada juga hak formatifnya para pekerja/buruh yang harus dijalankan," tandasnya.

Tags

Terkini