daerah

AGPAI 'Timbun' Uang Ratusan Juta Hasil Pungli?

Kamis, 7 November 2024 | 11:30 WIB
Memahami definisi gratifikasi serta perbedaannya dengan suap dan pungli. (Freepik)

Journalnusantara com, Bandung - Kasus dugaan penimbunan uang senilai Rp 410 juta yang dilakukan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Kabupaten Ciamis menjadi sorotan dari berbagai kalangan.

Praktisi hukum Dr. Dedi Supriadi, MH, Kamis (07/11/24) meminta supaya kasus tersebut dibongkar dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berharap kasus ini dibongkar. Dugaan melanggar hukumnya cukup kuat," imbuh pria yang aktif di LBH Balinkras Bandung kepada Journalnusantara.com

Terlebih, lanjut Dedi, asosiasi sudah mengakui perbuatannya, dan korbannya jelas. "Kasus ini tinggal dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya menegaskan.

Diberitakan, uang ratusan juta yang ditimbun AGPAI diduga diperoleh hasil pungli dari 410 peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Ciamis. Biaya pendidikan profesi sesuai aturan Rp 5 juta per peserta, sedangkan asosiasi menarik menjadi Rp 6 juta per peserta tanpa ada alasan yang kuat.

Dedi melanjutkan, dalam kasus ini asosiasi melakukan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Sekjen Kemenag RI nomor 56 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. "Pembiayaan PPG dalam Jabatan tahun 2024 GK-1 dan GK-2 sebesar lima juta rupiah. Asosiasi menarik 6 juta rupiah,".

Pelanggaran lainnya, sambung Dedi, AGPAI menimbun uang tersebut di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mereka sendiri. Uang zakat atau infak atau apapun istilahnya, tidak boleh ditempelkan pada biaya kegiatan PPG.

"Zakat itu sudah jelas aturan aturan dan nominalnya. Ini zakat apa, masa biaya PPG ada zakatnya. Kacau ini," tutur Dedi.

Dedi menyoroti Surat Keputusan Pemda Kabupaten Ciamis nomor 897/S.Kep BAZNAS-Kab/VII/t024 UPZ menyebutkan zakat yang dikumpulkan UPZ harus disetorkan ke Baznas. Selanjutnya, distribusi ke objek zakat UPZ melalui pengajuan permohonan dalam bentuk proposal ke Baznas terlebih dulu.

Persoalannya, ungkap Dedi, AGPAI setor uang tidak ke Baznas. Kalau tidak, asosiasi salah lagi dan melanggar hukum. "Kami kira kejahatan dengan modus seperti bukan hanya di Ciamis. Ini perlu dibongkar," pintanya.

Hasil penelusuran, peserta PPG dari Kabupaten Ciamis versi AGPAI sebanyak 410 orang, sedangkan versi UIN sebagai pelaksana ada tercatat 417 orang. Dengan jumlah tersebut uang hasil penambahan biaya yang terkumpul versi AGPAI sebesar 410 juta rupiah.

Ketua Asosiasi (GPAI), Angga Yogantara, uang tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional saat peserta mengikuti PPG tatap muka di Bandung. "Uang Rp 410 juta itu masih utuh disimpam di UPZ AGPAI," imbuhnya.

Tags

Terkini