daerah

Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Geruduk DPRD Cianjur

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:00 WIB
Wartawan dari PWI dan IJTI Cianjur turun ke jalan menentang disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran

Journalnusantara.com, Cianjur - Sejumlah wartawan Cianjur yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan yang lainnya melakukan aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Aksi tersebut serempak digelar di seluruh Indonesia termasuk di Kota Tauco dengan longmarch dari Tugu Lampu Gentur menuju Kantor DPRD, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Rabu (22/05/2024).

Ketua IJTI Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur, Rendra Gozali mengatakan, bahwa sejak 20 tahun yang lalu, di mana kemerdekaan pers ini diperjuangkan dengan amanat reformasi. Namun hari ini DPR RI dengan sengaja diduga membuat gaduh keadaan.

"Artinya untuk profesi jurnalis di antaranya beberapa pasal yang kontroversial yaitu tentang jurnalis investigasi," katanya menyesalkan.

Dikatakan Rendra, bahwa pengungkapan melalui investigasi jurnalistik ini karier (karya) yang memang tertinggi dan mewah. Dan, hari ini dicoba untuk dibuat skenario bahwa aturannya harus memalui KPI dan sengketa pengadilan umum atau pidana umum.

"Diduga mereka tidak mengerti bahwa UU Pers ini adalah spesialis aturannya umum, khusus yang mengesampingkan aturan umum," paparnya menjelaskan dengan jelas dan lugas.

Sehingga pada akhirnya masih ujar Ketua IJTI Korda Kabupaten Cianjur, tentunya hari ini hanya satu kata hanya bisa menolak dan lawan.

"Pastinya kami menolak RUU Penyiaran. Jangan sampai disahkan karena sangat melukai dan mencederai perjuangan demokrasi selama ini," terangnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Ahmad Fikri menolak soal Rancangan Undang - Undang (RUU) Penyiaran. Artinya, ada revisi - revisi, intinya satu adalah tolak, karena tugas selama ini sebagai jurnalis melakukan investigasi.

"Artinya ketika investigasi dilarang, berati sama saja dengan membungkam kami semua," imbuhnya.

Disampaikan Orik, ketika ada larangan hasil investigasi teman-teman jurnalis. Intinya dilarang dipublikasikan, sementara kegiatan setiap hari mencari berita, dan merangkum hal itu berdasarkan investigasi.

"Hal inilah yang diduga RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002," tegasnya.

Hal yang sama, masih ditanya apakah RUU Penyiaran dinilai seperti apa, hal sama ditegaskan Ketua PWI Kabupaten Cianjur, yang pasti sangat menyakiti hari para awak media.

"Tentunya begini, bahwa yang dilakukan DPR RI telah mencederai ruang demokrasi telah dibangun," tandas Orik menutup pernyataan.

Tags

Terkini