JournalNusantara.com - Direktur Klinik Hukum Indonesia, D. Muharam Djunaedi berharap pemberitaan salahsatu media online yang mencemarkan nama baik IS yang dikenal sebagai Sekpri Bupati Cianjur dapat diproses secara hukum.
Pasalnya dalam berita tersebut nama asli IS disebut dengan jelas serta yang bersangkutan disudutkan dengan tuduhan dugaan terlibat jual beli kursi jabatan salahsatu OPD.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Kadisdik Jabar: Jadikan sebagai Momentum Pembiasaan Kebaikan
"Pemberitaan yang masih indikasi sebaiknya tidak menyebutkan nama jelas, apa salahnya sebut inisialnya saja". Ujar DM, DJunaedi yang akrab dipanggil Kang Oden kepada JournalNusantara.com, Sabtu (9/3/2024).
"Kalau disebutkan nama jelas bisa mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik, kecuali sudh ada putusan pengadilan bahwa yang bersangkutan bersalah sesuai putusan pengadilan". Tambah Kang Oden.
Baca Juga: Teh Putih Dipercaya Miliki Khasiat Turunkan Kanker
"Kepolisian saja dalam menyelesaikan masalah mengedepankan azas praduga tak bersalah, artinya tidak memutuskan sepihak bahwa seseorang bersalah sebelum terpenuhi alat bukti dan saksi bukan hanya katanya". Tegasnya.
"Kalau sudah seperti ini, berita naik dan tersebar di media sosial, di share kesana kemari maka akan muncul stigma jelek masyarakat Cianjur kepada Saudara IS, padahal yang bersangkutan belum jelas benar atau tidak telah melakukan tindakan tersebut". Kata Kang Oden.
"Saya menyarankan kepada pihak media melakukan klarifikasi dan menghapus atau mentake down atau menahan berita terkait dugaan jual beli jabatan tersebut sebelum jelas pembuktiannya. Tim kuasa hukum IS kabarnya sudah melakukan aduan ke pihak kepolisian. Semoga masalah ini bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menjadi polemik bola liar yang merugikan personal IS". Pungkas Oden.***