Journalnusantara.com, Kota Tasikmalaya - Panwaslu Kecamatan Cipedes melakukan kegiatan ekspos giat pengawasan tahapan kampanye melalui Press Release, di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cipedes, Jalan Nusa Indah, Nomor 42 B, Perum Cisalak, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes.
Kegiatan ini dengan dihadiri tamu perwakilan elemen masyarakat, PKK dan Pemuda Pemudi Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada hari Selasa (23/01/2024).
Ketua Panwascam Cipedes, Acep Adam Muslim S.Sos, mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan pengawasan kampanye yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai nanti 10 Februari 2024 mendatang,
“Kami melakukan pengawasan melekat pada setiap kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Cipedes. Adapun untuk kampanye dengan metode rapat umum sudah bisa dilaksanakan dari tanggal 21 Januari, ada 2 tempat yang dapat digunakan di Kecamatan Cipedes diantaranya Gor Perum Cisalak dan Lapang Cigereung Kelurahan Nagarasari,” katanya.
Bella Belinda Sylviana Y, S.Sos, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pengawasan, menambahkan, sampai hari ini, ia dan timnya telah melakukan pengawasan pada sejumlah partai yang melaksanakan kampanye mulai 28 November 2023, di antaranya pengawasan mereka di Kelurahan Panglayungan 4 kegiatan kampanye, Kelurahan Cipedes 3 kegiatan kampanye, Kelurahan Sukamanah 2 kegiatan kampanye, Kelurahan Nagarasari 8 kegiatan kampanye dan di perbatasan wilayah dengan indihiang 1 kegiatan kampanye,
“Dalam pelaksanaannya, masih ada peserta pemilu yang tidak menyampaikan STTP ke pihak kepolisian dan tembusannya diinformasikan kepada bawaslu, yang nantinya di informasikan kepada kami Panwascam, namun meskipun begitu, kami tetap proaktif mencari informasi kepada tim kampanye dari setiap partai, ataupun berkoordinasi dengan RT/RW dan tokoh masyarakat setempat,” ucap Bella.
Selain itu kata Dia, mengenai alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya tak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 133 Tahun 2023.
"Panwascam Cipedes telah melaksanakan penertiban pada tanggal 28 Desember 2023 dan tanggal 1 Januari 2024, total 549 APK," tandasnya menutup pernyataan.