JournalNusantara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Kota (Dekot) Kabupaten Cianjur yang berdiri 23 tahun yang lalu telah menjadi bagian perjalanan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
Dewan Kota sebentar lagi akan melaksanakan Hari Jadinya yang ke 23 dengan menggelar diskusi publik dengan tema menjaga peran serta peran serta masyarakat dalam pembangunan.
"Peran serta masyarakat dalam pembangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah". Ujar Dian Rahadian Ketua Dewan Kota kepada JournalNusantara.com, Rabu (3/1/2023).
"Dalam Bab 1 terkait ketentuan umum Pasal 1 disebutkan bahwa partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan atau Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan." Tambah Dian.
"Selain itu dalam Bab II Pasal 4 juga disebutkan bahwa Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah harus mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat dan mengembangkan sistem informasi penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah." Jelas Dian.
Baca Juga: Pergantian Tahun dan Pergantian Presiden
"Peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan salahsatunya bisa melalui konsultasi publik, seminar, diskusi publik terkait permasalahan yang terjadi di pemerintah daerah dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait". Tegas Dian.
"Bahkan pelaporan masyarakat melalui LSM atau perkumpulan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat bisa masuk kategori tindakan pengawasan dan antisipasi kejahatan KKN". Pungkasnya.