JournalNusntara.com - Sidang tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Jamaludin terhadap aktifis mahasiswa Cianjur Alif Irpan berjalan khidmat dan lancar.
Baca Juga: Keren, 4 Tips Memasak yang Tidak Merusak Gizi Makanan
Masyarakat Tjianjur Anti Kekersan (Matak) memberikan apresiasi positif kepada pihak kepolisian Cianjur dan pengadilan yang sudah melaksanakan tugasnya dengan penuh profesionalitas.
Menurut koordinator Masyarakat Tjianjur Anti Kekersan (Matak) Cianjur, Unang Margana mengungkapkan bahwa Cianjur harus bebas dari tindak kekerasan terutama mahasiswa penggiat demokrasi dan control sosial.
"Cianjur harus bebas dari tindak kekerasan terutama mahasiswa penggiat demokrasi dan control sosial." Ujar Unang Margana kepada JournalNusantara.com, Jum'at (3/11/2023).
"Sidang tindak penganiayaan yang melibatkan Alif Irapan sebagai korban dan terdakwa Jamaludin Junaidi di Pegawai Negeri Cianjur pada hari Jum'at, 3 November 2023 alhamdulillah sudah selesai". Tambah Unang.
Baca Juga: Jangan Sampai Kembali Salah Memilih Presiden dan Wakil Presiden
"Hasil persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 352 KUHP dengan amar putusan 1 bulan dan masa percobaan 2 bulan". Pungkas Unang.
Sidang juga dihadiri oleh tim kuasa hukum korban, para mahasiswa, tokoh pergerakan Cianjur yang memberikan dukungan kepada korban.***