Journalnusantara.com, Sukabumi - Tiga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37), S (36) dan J (49), berhasil ditangkap PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Hal tersebut diungkap pada saat rilis kasus di Mapolres Sukabumi Jalan Jajawai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, pada hari Selasa (13/06/2023).
Maruly mengatakan, ketiga pelaku itu diamankan setelah ada pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) melaporkan dirinya mendapatkan perlakuan tidak layak di tempat dirinya bekerja.
"Di Timur Tengah sana, ternyata korban tidak mendapatkan penghidupan yang layak alias hanya ditempatkan di 1 wilayah di bagian dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti kepada para awak media dilansir media Polda Jabar.
Baca Juga: Kualitas Penyelenggaraan Pemilu, Wujud Pemerintahan Demokratis
Kemudian Maruly menerangkan, peristiwa itu bermula korban berinisial K (48) asal Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, dipekerjakan ke Negara Riyad Arab Saudi.
"Namun setelah berada disana, korban pun mengeluhkan pekerjaannya yang sebelumnya diiming-imingi bekerja layak dengan gaji mempuni namun pada faktanya tidak sesuai," terangnya.
Namun, lanjut Maruly, selama 1 Tahun bekerja, korban pun tetap tidak mendapat perlakuan layak, bahkan korban mengakui harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun. Oleh sebabnya, korban melaporkan hal tersebut ke pihak keluarga yang berada di Indonesia.
"Terkait dengan hal tersebut korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku, dan satreskrim bergerak lakukan penyelidikan termasuk formasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker dan menangkap 3 orang pelaku," sambung mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu.
Kini kata Kapolres, korban sebagai asisten rumah tangga yang mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia. Kini pelaku mendekam di jeruji polres Sukabumi.
Baca Juga: Ungkap Kasus Kejahatan, Polres Cianjur Berikan Penghargaan bagi Anggota
"Identitas Korban sudah kembali yaitu seorang perempuan usia 48 tahun dipekerjakan di sana di lokasi sebagai asisten rumah tangga di negara Riad Arab Saudi," terangnya.
"Kemudian untuk barang bukti yang disita sebagai kelengkapan alat bukti yaitu 3 handphone dari milik pelaku serta dokumen baik itu dari mulai buku tabungan paspor dan segala macam," bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun.
Artikel Terkait
Lulu Zaharani Krisna, Runner Up 2 Puteri Indonesia 2023 Asal Lampung
Tarik Sis, Badendang Jukulele Hibur Masyarakat Ambon Maluku
Tolak Cawe-Cawe Asing dalam Pemilu 2024
Gubernur Jawa Barat Pastikan Kereta Api Cepat Akan Beroperasi Agustus 2023
Terkait Mantan Pidana Korupsi Ikut Nyaleg, Dua Mantan KPK Gugat PKPU No. 10 dan No. 11 Tahun 2023
MP3C Dukung Rencana Program Subsidi Petani yang Gagal Panen Akibat Musim Kemarau
KPK Soroti Kasus Korupsi di Perguruan Tinggi
Wisuda Gabungan PAUDQU Kecamatan Karangtengah Berjalan Sukses dan Lancar
Ungkap Kasus Kejahatan, Polres Cianjur Berikan Penghargaan bagi Anggota
Kualitas Penyelenggaraan Pemilu, Wujud Pemerintahan Demokratis