"Sedangkan Undang-Undang tertinggi negara adalah melindungi rakyatnya. Tidak boleh dibiarkan, harus bertindak tegas. Itu sudah di luar batas toleransi," tegasnya.***
"Sedangkan Undang-Undang tertinggi negara adalah melindungi rakyatnya. Tidak boleh dibiarkan, harus bertindak tegas. Itu sudah di luar batas toleransi," tegasnya.***
Artikel Terkait
Dampak dari Kasus KDRT oleh Salahsatu Oknum DPR Fraksi PKS Kondisi Kliennya Cenderung Menjadi Tidak Stabil
Renita, Ketua Terpilih PW IPPNU Jawa Barat Sampaikan Pentingnya Berorganisasi
Istana Kepresidenan RI Cipanas, Destinasi Wisata Sejarah di Cianjur
Peduli Kemanusiaan, TNI Kirim Bantuan untuk Korban Badai Siklon Tropis di Belesia
Potret Andi Icha Hardy, Finalis Miss Mega Bintang Indonesia 2023 Asal Sulawesi Barat
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan Soroti Rencana Import 2 Juta Ton Beras
Besaran Gaji Kepala dan Perangkat Desa Menurut PP No 11 Tahun 2019
Awal Juni 2023 Tilang Manual Akan Berlaku Kembali di Bandung
Pemain Voli Asal Cimaung Bandung, Farhan Halim Didaulat Menjadi Raja Service Di ASEA Games 2023 Kamboja
Dua Kades di KBB Mundur Karena Ikut Pileg, Camat Jamin Tak Akan Mengganggu Pelayanan Warga