Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat (AMCM) Lakukan Aksi Jilid V Ke Gedung DPRD, Ini Tuntutannya

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 20 Februari 2023 | 23:07 WIB
Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat (AMCM) Lakukukan Aksi Jilid V Ke Gedung DPRD
Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat (AMCM) Lakukukan Aksi Jilid V Ke Gedung DPRD

Journalnusantara.com, Cianjur - Ratusan pendemo Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat (AMCM) datangi gedung DPRD guna menuntut verifikasi adanya bentuk kerjasama perihal penandatanganan tentang adanya ketidakjelasan dana bantuan serta kekisruhan dalam sistem pendataan pencairan dana stimulan warga korban gempa yang hingga kini terbengkalai, Senin (20/02/2023).

Akhirnya warga pun dipersilahkan masuk untuk diajak audensi dengan para anggota dewan, yang diwakili orang 11 pendemo yang masuk ke meja audensi guna menyampaikann tuntutan yang telah disepakati dan ditandatangani.

Wakil Ketua DPRD Cianjur fraksi Nasdem, Rustam Efendi mengawali pembicaraannya, bahwa dia juga anggota DPRD sama salah satu terkena dampak dan juga merasakan apa yang dirasa para pendemo rasakan.

Baca Juga: Almanshuriyah Invitation Tahun 2023

"Saya memohon para pendemo agar menunggu apa yang dimusyawarahkan dan diinformasikan dari instansi terkait yang selama ini bertugas dalam penanganan gempa tersebut," tuturnya.

Rustam menegaskan akan segera mendorong pemda agar jangan sampai ada penyalahgunaan dana bantuan yang tak tersalurkan dengan hal urusan dana donasi.

"Akan kami tindaklanjuti permaslahan tersebut, dan segera berkoordinasi dengan fraksi fraksi lain, saya menyarankan agar tetap bersabar," ujarnya.

Salah satu pendemo, Galih menyampaikan berkali kali meminta dengan adanya agenda audiensi dengan DPRD, untuk transparansi anggaran dan ada kepastiaan serta meminta AMCM yang didalamnya ada 22 lembaga untuk dihadirkan serta media pun supaya bisa diundang.

Hal senada disampaikan Eka, ia menambahkan tetang bagaimana penanganan rancangan undang-undang bencana yang di canangkan, yang seharusnya DPRD mengevaluasi lebih jauh, hingga pemerintah daerah dinilai melanggar undang undang penanganan bencana, dalam hal ini ada beberapa tahapan.

Baca Juga: Kemenhan RI Buka Pendaftaran Komponen Cadangan Pertahanan Negara

"Salah satunya adalah tahapan pra bencana, tanggap darurat dan memetakan dua resiko bencana dan potensi bencana menjadi kerugian bagi manusia juga pemerintah daerah," imbuhnya

Menurutnya, sudah semestinya DPRD memberikan mosi tidak percaya, karena ditutupnya undang undang bencana tersebut dan hanya Cianjur aaja menyatakan tanggap bencana cuma 30 hari.

"Artinya pemerintah menentukan selesai tidak selesai cuma tiga puluh hari. Hingga kini kita nilai perintah gagal karena tidak adanya persiapan dengan tanggap bencana," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X