DPR RI Dorong Pelaku UMKM Cianjur Segera Kantongi Sertifikasi Halal

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:14 WIB
Kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM Kabupaten Cianjur yang digelar di Aula Grand Hotel Bydiel, Cianjur. (FOTO: Ist)
Kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM Kabupaten Cianjur yang digelar di Aula Grand Hotel Bydiel, Cianjur. (FOTO: Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H.M. Abdul Azis Sefudin mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Cianjur untuk merealisasikan pendaftaran sertifikasi halal atas produk-produk mereka.

Dorongan tersebut disampaikan melalui pesan video yang ditayangkan saat forum Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal di Aula Grand Hotel Bydiel, Cianjur, Selasa (11/8/2026).

Pihaknya menilai legalitas halal sangat krusial demi menjamin kepastian konsumsi masyarakat, terlebih Cianjur memiliki ikatan kuat sebagai daerah berpenduduk mayoritas Muslim.

"Kenapa pentingnya sosialisasi halal ini? Karena Cianjur adalah Kota Santri yang mayoritas penduduknya umat Muslim," ujarnya.

Abdul Azis menambahkan bahwa kepemilikan sertifikat resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal menjadi nilai tambah yang memicu lonjakan daya saing.

"Ketika produk Bapak dan Ibu memiliki sertifikat halal, insyaallah penjualannya akan meningkat karena adanya kepercayaan masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Biro Hukum, SDM, dan Humas BPJPH Beni Cahyadi memaparkan bahwa pemahaman publik mengenai aspek halal kerap kali terreduksi sebatas bebas dari kandungan babi.

"Sebelum masuk di BPJPH, yang saya pahami terkait halal itu 'no pork, no lard'. Ternyata setelah masuk di BPJPH, yang saya pahami amat sangat sedikit," kata Beni.

Ia membeberkan bahwa skema jaminan halal mengevaluasi seluruh mata rantai produksi secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan mentah, pengolahan, hingga sampai ke tangan pembeli.

Menurutnya, potensi kontaminasi di tingkat hulu dapat merusak status kehalalan produk hilir. "Negara hadir melalui BPJPH sebagai regulator untuk memastikan bahwa setiap orang di Indonesia dijamin terkait masalah kehalalannya," tuturnya.

Beni menambahkan bahwa cakupan sertifikasi berdasar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini meliputi produk konsumsi, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan.

Melalui agenda temu konsultasi ini, para pengusaha lokal diharapkan dapat langsung memanfaatkan fasilitas pendaftaran demi memperluas pasar secara aman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Neng Eem: Perbedaan Membuat Kita Lebih Kuat

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 08:00 WIB
X