JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR – Polres Cianjur menggulung jaringan penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam kurun waktu pertengahan Juli hingga Agustus 2026.
Sebanyak 38 tersangka diringkus dari total 32 kasus yang berhasil dibongkar.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi merinci, penanganan kasus meliputi 22 perkara sabu, tiga kasus ganja, dua kasus tembakau sintetis, serta lima kasus OKT.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar:
1. Sabu: 479,36 gram
2. Ganja: 17.163,25 gram
3. Tembakau sintetis: 2.935,25 gram (berikut alat olahannya)
4. Obat keras terbatas: 14.844 butir (Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl)
Polisi membongkar perubahan modus operandi pelaku. Pengedar OKT tak lagi berjualan menetap, melainkan bergerilya (mobile) membawa tas sembari memanfaatkan media sosial.
"Sementara itu, transaksi sabu, ganja, dan tembakau sintetis mengandalkan sistem tempel berbasis koordinat peta digital serta pembayaran transfer," ujarnya.
Tak hanya fokus pada pemburu tindak pidana, Polres Cianjur menggandeng BNNK untuk menyalurkan barang siapa yang murni berstatus pengguna ke lembaga rehabilitasi.
"Pengembangan kasus terus berjalan demi menjangkau jaringan pemasok tingkat atas," beber dia.
Para tersangka narkotika dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika, sedangkan pengedar obat keras disangkakan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan diimbau segera melapor via Call Center 110.
Artikel Terkait
MUSANTRI XVII ORSAFAH Tuntas, Iqbalussalam Fathoni Resmi Terpilih sebagai Lurah 'Aam PP Al-Fathaniyah 2026–2028
Pasangan Pengantin di Desa Muncul Kecewa, Diduga Tarip Biaya Nikah di Patok Rp. 4 Juta Rupiah
Tak Cukup Video, Widhiyarini Datangi Orang Tua Yurizal untuk Minta Maaf Langsung: Bukan Maksud Saya Melakukan Itu
FOKSI Cianjur Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Persoalan dengan SPPG Garuda Mandiri Diselesaikan Secara Musyawarah
Mahasiswa KKN IAI Al-Azhary Cianjur Gelar Santunan Yatim dan Wakaf Alquran di Mekarwangi
Muswil VII KAHMI Jabar 2026 Tetapkan Lima Presidium MW FORHATI Periode 2026–2031
Ini Soal Tradisi dan Sejarah Yang Patut Dihormati dan Diperingati
Polres Cianjur Salurkan 5.000 Liter Air Bersih di Kampung Cibarengkok
Mutiara Pagi: Yang Terbaik Sedang Menanti (Bagian 2297)
Mutiara Pagi: Perubahan (Bagian 2298)