Ridwan Marcell menjelaskan bahwa negara hukum demokratis harus mengakui hukum pidana sebagai instrumen paling keras karena menyangkut pembatasan kebebasan warga negara.
Oleh karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium). Ada kecenderungan memperluas penggunaan instrumen pidana terhadap persoalan yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme lain, seperti hak jawab, klarifikasi, debat publik, atau mekanisme hukum perdata.
"Kekhawatiran terhadap gejala ini muncul ketika kritik terhadap kebijakan publik atau pejabat negara lebih cepat masuk ke ruang pidana dibanding ruang dialog," kata Ridwan dalam catatannya.
Jika kondisi tersebut dibiarkan terus berkembang, RBUC mengkhawatirkan hukum akan kehilangan fungsi edukatif serta korektifnya, lalu berubah menjadi instrumen yang lebih menekankan kepatuhan buta daripada partisipasi aktif warga negara.
Padahal, kepercayaan publik terhadap institusi hukum berpotensi mengalami erosi ketika hukum dipersepsikan lebih banyak hadir untuk membungkam kritik daripada menjawab substansi kritik itu sendiri.
Meskipun proses penegakan hukum tetap harus dihormati, RBUC menegaskan bahwa penghormatan tersebut tidak boleh menghilangkan ruang bagi evaluasi kritis dari masyarakat. Demokrasi yang sehat membutuhkan hukum yang tegas, tetapi di saat yang sama juga membutuhkan keberanian negara untuk menerima kritik sebagai mekanisme kontrol.
Pada akhirnya, momentum perdebatan dari kasus-kasus ini diharapkan dapat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU ITE di lapangan.
Penguatan standar pembuktian digital menjadi keharusan agar hukum tetap berjalan seiring dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, sebab kekuatan negara hukum tidak diukur dari banyaknya warga yang dipenjara, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara ketertiban dan keadilan sipil.
Artikel Terkait
Alarm Kualitas Perencanaan Pengentasan Kemiskinan di Cianjur
Lewat Lapangan Hijau, Polres Cianjur Jembatani Kerinduan Suporter dengan Skuad Persib
SMK Pariwisata PHT Cianjur Hadiri Program 'Istana Untuk Anak Sekolah'
Cetak Rekor Dunia, MTQ dan Lomba Dakwah Disabilitas Nasional Berakhir Haru
Mutiara Pagi: Masa Depan Sebuah Bangsa (Bagian 2247)
Disbudpar Cianjur Sebut Kehadiran Anamcara Hotel and Resort Jadi Katalis Baru Kebangkitan Wisata Daerah
Pendaftaran Miss Grand Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Mutiara Pagi: Hati yang Bersama-Nya (Bagian 2248)
RMI PCNU Cianjur Cetak Santri Mandiri Lewat Pelatihan Pangkas Rambut
Pegadaian Area Purwokerto Gembleng Kemampuan Tenaga Pemasar Emas