JOURNALNUSANTARA.COM, JAKARTA — Perdebatan mengenai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mencuat menyusul bergulirnya kasus hukum yang melibatkan sejumlah figur publik, seperti Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma, dan Tiyo Ardianto.
Kritik terhadap penanganan kasus-kasus tersebut kini tidak hanya datang dari aktivis atau pengamat hukum, melainkan juga dari kalangan akademisi yang terlibat langsung dalam perumusan undang-undang tersebut.
Akademisi sekaligus perumus dan penyusun pedoman penerapan UU ITE, Prof Henri Subiakto, menilai bahwa penerapan sejumlah pasal dalam perkara-perkara tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal pembentukan norma hukumnya.
Ia mencontohkan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, yang pada dasarnya dirancang untuk menangani kejahatan terhadap sistem elektronik, manipulasi data elektronik, serta tindakan yang berkaitan dengan kejahatan komputer (computer crime).
Menurut pandangannya, pasal-pasal itu tidak dibentuk untuk merespons perdebatan publik mengenai keaslian dokumen yang beredar di ruang siber.
Selain menyangkut substansi pasal, Henri juga menyoroti aspek pembuktian digital yang dinilai problematis secara teknis forensik. Menurut dia, apabila suatu perkara mendalilkan adanya perubahan atau manipulasi data elektronik, maka penegak hukum seharusnya menghadirkan pembuktian forensik digital yang mampu menunjukkan objek elektronik asli yang mengalami perubahan.
Tanpa adanya pembuktian tersebut, penerapan pasal manipulasi data dianggap keliru secara akademik.
Lebih lanjut, Henri mengingatkan bahwa UU ITE tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menjerat warga negara hanya karena memiliki pandangan atau kritik yang berbeda terhadap pemerintah. Penggunaan pasal-pasal yang melenceng dari maksud asli pembuatnya (original intent) dikhawatirkan dapat memicu ketakutan publik dalam menyampaikan pendapat.
"Penggunaan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya berpotensi menimbulkan ketakutan publik dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang demokrasi," ujar Henri.
Di sisi lain, praktik penegakan hukum di Indonesia kerap terbentur pada pendekatan legalisme formal.
Dari perspektif aparat penegak hukum, selama terdapat laporan masyarakat, alat bukti yang dianggap cukup, serta prosedur hukum yang dijalankan sesuai ketentuan, maka proses penyidikan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan tanpa melihat latar belakang original intent tersebut.
Benturan antara maksud awal pembuat undang-undang dan kepastian hukum formal inilah yang kini tengah menguji arah demokrasi Indonesia.
Menanggapi fenomena tersebut, lembaga kajian Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC) dalam catatan analisisnya yang ditulis oleh Ridwan Marcell menilai bahwa rentetan kasus ini menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara negara, hukum, dan kebebasan berpendapat.
RBUC memandang ada gejala kriminalisasi yang berlebihan (overcriminalization) di dalam iklim hukum modern Indonesia saat ini.
Artikel Terkait
Alarm Kualitas Perencanaan Pengentasan Kemiskinan di Cianjur
Lewat Lapangan Hijau, Polres Cianjur Jembatani Kerinduan Suporter dengan Skuad Persib
SMK Pariwisata PHT Cianjur Hadiri Program 'Istana Untuk Anak Sekolah'
Cetak Rekor Dunia, MTQ dan Lomba Dakwah Disabilitas Nasional Berakhir Haru
Mutiara Pagi: Masa Depan Sebuah Bangsa (Bagian 2247)
Disbudpar Cianjur Sebut Kehadiran Anamcara Hotel and Resort Jadi Katalis Baru Kebangkitan Wisata Daerah
Pendaftaran Miss Grand Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Mutiara Pagi: Hati yang Bersama-Nya (Bagian 2248)
RMI PCNU Cianjur Cetak Santri Mandiri Lewat Pelatihan Pangkas Rambut
Pegadaian Area Purwokerto Gembleng Kemampuan Tenaga Pemasar Emas