Presidium KAHMI Jabar Wakafkan Rp40 juta untuk Lahan Kantor KAHMI Sukabumi

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 04:00 WIB
Audiensi MD KAHMI Sukabumi dengan MW KAHMI Jawa Barat
Audiensi MD KAHMI Sukabumi dengan MW KAHMI Jawa Barat

Journalnusantara.com, Bandung - Audiensi antara Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sukabumi dan Koordinator Presidium Majelis Wilayah KAHMI Jawa Barat, Joni Martiyus Sikumbang, berlangsung di Kiaracondong, Bandung, pada Kamis (15/08/2024).

Pertemuan ini dihadiri oleh enam peserta dari Sukabumi, termasuk pimpinan UPZ dan Badan Wakaf MD KAHMI Sukabumi. Dalam audiensi tersebut, kedua pihak bertukar pikiran mengenai pentingnya peran alumni HMI bagi masyarakat.

Koordinator Presidium Majelis Wilayah KAHMI Jawa Barat, Joni Martiyus Sikumbang menegaskan bahwa sudah saatnya para alumni HMI memberikan kontribusi pemikiran dan aksi nyata kepada masyarakat.

"Kehadiran lembaga UPZ dan Badan Wakaf MD KAHMI di Sukabumi adalah bentuk kepedulian sosial yang sangat kami dukung," ujar Joni.

Ia juga menyampaikan dukungannya dengan berikrar wakaf berupa uang sebesar Rp40 juta untuk tanah wakaf seluas 20 meter persegi yang akan digunakan sebagai kantor KAHMI Sukabumi.

Ketua Badan Wakaf MD KAHMI Sukabumi, Jaka Susila menambahkan, bahwa pihaknya menginisiasi legalisasi aset umat, termasuk tanah wakaf yang akan dikelola.

"Ini penting, agar kejadian seperti terjualnya kantor PB HMI di Jl. Diponegoro, Jakarta, tidak terulang di masa depan," ujar Jaka.

Ia juga menargetkan pembelian lahan di Jalur Lingkar Selatan, Cibolang, Kabupaten Sukabumi, seluas 400 meter persegi untuk pembangunan sekretariat KAHMI Sukabumi bisa diselesaikan dalam dua bulan ke depan.

Koordinator Presidium KAHMI Sukabumi, Taofik Wahidin, meminta MW KAHMI Jawa Barat untuk mengkomunikasikan program ini ke pihak-pihak terkait, terutama pemerintah daerah.

"Sinergitas KAHMI dan pemerintah harus terus terjalin demi kepentingan masyarakat," tegas Taofik.

Artikel Selanjutnya

ASN dalam Pusaran Pilkada

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X