Angkat Disertasi Kasus Kawin Kontrak di Cianjur, Deden Nasihin Raih Gelar Doktor FISIP UNPAD

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Minggu, 9 Juni 2024 | 09:58 WIB
Foto: Deden Nasihin memaparkan rumusan disertasi dan menjawab lontaran sejumlah pertanyaan, tim penguji sepakat menyatakan, Deden Nasihin lulus dan layak menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.  Sidang promosi doktor berlangsung di FISIP Program Pasca Sarjana Unpad.
Foto: Deden Nasihin memaparkan rumusan disertasi dan menjawab lontaran sejumlah pertanyaan, tim penguji sepakat menyatakan, Deden Nasihin lulus dan layak menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan. Sidang promosi doktor berlangsung di FISIP Program Pasca Sarjana Unpad.

BANDUNG/ journalnusantara.com - Wakil Ketua DPRD Cianjur Deden Nasihin meraih gelar doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Sabtu (8/6/2024).

Sidang promosi doktor berlangsung di FISIP Program Pasca Sarjana Unpad, Jalan Bukit Dago Utara, Kota Bandung, Sabtu (8/6/2024).

Hadir dalam sidang promosi itu, tim promotor yang diketuai oleh Dr Drs Heru Nurasa MA, dan Dr Drs Harijanto Bekti MSi serta Prof Ida Widaningsih MA PhD sebagai anggota promoto.

Sementara, para tim penguji yang terdiri atas Dekan FISIP Unpad Dr Widya Setiabudi Sumadinata MT MSi, Dr Drs Asep Sumaryana MSi, Dr Sawitri Budi Utami, Dr Ramadhan Pancasilawan. Kemudian, Prof Dr Dra Nunung Nurwati, dan penguji eksternal Dr Atalia Praratya.

Seusai Deden Nasihin memaparkan rumusan disertasi dan menjawab lontaran sejumlah pertanyaan, tim penguji sepakat menyatakan, Deden Nasihin lulus dan layak menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.

Baca Juga: Super...Deden Nasihin Raih Doktor FISIP UNPAD, Kang Ace : Kader Golkar Selain Politisi Juga Teknokrat

Dr Drs Asep Sumaryana MSi mengatakan, disertasi Deden Nasihin berkenaan dengan salah satu persoalan di Cianjur, yaitu, fenomena kawin kontrak. Perbup 38/2021 pada dasarnya sebagai upaya menanggulangi hal tersebut.

Melalui disertasi itu, Deden Nasihin, berupaya menata ulang hal-hal yang berkenaan dengan solusi atas kondisi di atas.

"Dalam kapasitaanya sebagai warga Cianjur, anggota DPRD, bahkan calon bupati agaknya hal tersebut menjadi PR (pekerjaan rumah) besar yang harus ditangani agar laukna beunang, caina herang yang secara kolaboratif dengan elemen Cianjur lainnya," kata Asep Sumaryana.

Dalam sidang promosi doktor administrasi publik Deden Nasihin mengangkat tema "Implementasi Pencegahan Perkawinan Kontrak di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus di Kecamatan Cipanas)".

Kang Denas mengatakan, masih terjadi praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pencegahan perkawinan kontrak, yaitu, Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021. Sebagian besar pelaku kawin kontrak adalah turis dari Timur Tengah.

Bahkan, Bupati Cianjur menyiapkan tenaga memadai, yaitu, dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kawin Kontrak dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/KEP.301-KESRA/2021. "Namun kawin kontrak masih terjadi," ujar dia.

Ke depan, tutur Kang Denas, sapaan akrab Deden Nasihin, pemerintah harus membuat peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi. Selain itu, perlu kolaborasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevan dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk lembaga pemerintah, lembaga hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat.

Libatkan agen pelaksana meliputi organisasi formal dan organisasi informal yang akan terlibat dalam pengimplementasian kebijakan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X