DInilai Tak Penuhi Aturan, Ratusan APK Parpol dan Caleg Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Cianjur

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:48 WIB
Satpol PP Cianjur menertibkan baliho yang terpasang di sepanjang jalan Raya Cugenang-Cipanas. Foto : Bayu Nurmuslim
Satpol PP Cianjur menertibkan baliho yang terpasang di sepanjang jalan Raya Cugenang-Cipanas. Foto : Bayu Nurmuslim

JournalNusantara.com - Ratusan baliho berbagai partai politik yang dipasang sepanjang Jalan Raya Cugenang menuju kawasan Cipanas tepatnya dari Panembong hingga Ciherang ditertibkan Satpol PP Kabupaten Cianjur

Baca Juga: Masih Menunggu Dibukanya Moratorium DOB, Respeck Soroti Kegiatan Titik Nol Pemekaran Cianjur Selatan

Ratusan baliho yang merupakan alat peraga kampanye (APK) partai politik maupun calon anggota legislatif itu terpaksa dibongkar anggota Satpol PP Cianjur karena terpasang di sejumlah tempat terlarang termasuk yang dipaku di pohon. 

 

"Tercatat dari 119 alat peraga yang diturunkan sebagian besar milik bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024, sedangkan sisanya hanya beberapa alat peraga komersil dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI," kata Wawan Setiawan kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jumat, (27/10/2023). 

Baca Juga: Betulkah Terong Penyebab Asam Urat ?

'Baliho sebagian besar milik Bacaleg legislatif DPRD hingga DPR RI." Tambah Wawan. 

Langkah yang diambil oleh Satpol PP sebagaimana bentuk penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pada Pasal 23 ayat 1 huruf b dilarang memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.

Baca Juga: Penyakit Yang Ditandai Dengan Rasa Kesemutan dan Penanganannya

"Penertiban alat peraga tersebut akan terus dilakukan selama belum masuk masa kampanye, terutama terpasang di tempat terlarang seperti dipaku di pohon dan di tembok penahan tanah (TPT) di bekas Sate Sinta Cugenang,” Tegas Wawan. 

 

Wawan mengaku bahwa pihaknya jugatelah memberikan intruksi Kasi Trantibum di setiap kecamatan untuk rutin melakukan penertiban alat peraga kampanye dan komersil yang terpasang di tempat terlarang terutama yang dipaku di pohon.

"Iya, masing-masing wilayah Cianjur juga bakal diberlakukan penertiban baliho," Pungkasnya.

Wawan berharap partai politik dan caleg selalu mematuhi aturan tatatertib kampanye seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempatnya.*** 

Sumber : Radarcianjur.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X