JournalNusantara.com - Ratusan baliho berbagai partai politik yang dipasang sepanjang Jalan Raya Cugenang menuju kawasan Cipanas tepatnya dari Panembong hingga Ciherang ditertibkan Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Masih Menunggu Dibukanya Moratorium DOB, Respeck Soroti Kegiatan Titik Nol Pemekaran Cianjur Selatan
Ratusan baliho yang merupakan alat peraga kampanye (APK) partai politik maupun calon anggota legislatif itu terpaksa dibongkar anggota Satpol PP Cianjur karena terpasang di sejumlah tempat terlarang termasuk yang dipaku di pohon.
"Tercatat dari 119 alat peraga yang diturunkan sebagian besar milik bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024, sedangkan sisanya hanya beberapa alat peraga komersil dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI," kata Wawan Setiawan kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jumat, (27/10/2023).
Baca Juga: Betulkah Terong Penyebab Asam Urat ?
'Baliho sebagian besar milik Bacaleg legislatif DPRD hingga DPR RI." Tambah Wawan.
Langkah yang diambil oleh Satpol PP sebagaimana bentuk penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada Pasal 23 ayat 1 huruf b dilarang memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.
Baca Juga: Penyakit Yang Ditandai Dengan Rasa Kesemutan dan Penanganannya
"Penertiban alat peraga tersebut akan terus dilakukan selama belum masuk masa kampanye, terutama terpasang di tempat terlarang seperti dipaku di pohon dan di tembok penahan tanah (TPT) di bekas Sate Sinta Cugenang,” Tegas Wawan.
Wawan mengaku bahwa pihaknya jugatelah memberikan intruksi Kasi Trantibum di setiap kecamatan untuk rutin melakukan penertiban alat peraga kampanye dan komersil yang terpasang di tempat terlarang terutama yang dipaku di pohon.
"Iya, masing-masing wilayah Cianjur juga bakal diberlakukan penertiban baliho," Pungkasnya.
Wawan berharap partai politik dan caleg selalu mematuhi aturan tatatertib kampanye seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempatnya.***
Sumber : Radarcianjur.com
Artikel Terkait
Anies Baswedan Tanggapi Hasil Survei yang Selalu Tempatkan Dirinya di Urutan Bawah
Ditengah Moratorium, Apakah Peresmian Titik Nol Pemekaran Cianjur Hanya "Ngabebenjokeun" Warga Cisel?
8 Manfaat Buah Naga
Sifat dan Sikap Rama Wijaya dan Rahwana Dalam Sosok Joko Widodo Dalam Pandangan Sri Eko Sriyanto Galgendu
4 Kelompok Orang Yang Beresiko Kena Syaraf Terjepit di Tangan
Penyakit Yang Ditandai Dengan Rasa Kesemutan dan Penanganannya
Cara Tangani Korban Penyakit Stroke
Manfaat Sayuran Bagi Kesehatan Tubuh, Cek Disini....
Betulkah Terong Penyebab Asam Urat ?
Masih Menunggu Dibukanya Moratorium DOB, Respeck Soroti Kegiatan Titik Nol Pemekaran Cianjur Selatan