JournalNusantara.com/ SuaraMahasiswa - Sejak dimulainya era reformasi, sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan atau amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebanyak empat kali.
Namun, saking seringnya amendemen dilakukan, banyak kalangan menilai konstitusi Indonesia masih jauh dari sempurna sehingga perlu segera dilakukan amendemen.
Baca Juga: Vania Zulfikar : Sadarilah Bahwa Jarimu adalah Harimaumu
Memang ada pula kalangan yang mengatakan, amendemen tidak perlu terburu-buru dilakukan, antara lain, karena dari segi waktu konstitusi yang kini sedang berjalan belum cukup lama berlangsung.
Akan tetapi menurut pendapat saya, amendemen tetap penting dilakukan sejauh dimaksudkan untuk membuat konstitusi kita semakin baik.
Baca Juga: Mojang Jajaka Cianjur Bantu Korban Gempa Melalui Psikososial Trauma Healing
Di antara kriteria dari konstitusi yang baik (good constitution) adalah bahwa ketentuan dalam konstitusi harus jelas dan tegas sehingga menghindari ambiguitas dan keraguan.
Disisi lain, DPR juga harus konsisten dengan wewenangnya tanpa perlu mengambil alih wewenang yang memang sejatinya dimiliki eksekutif.
Baca Juga: Tambang Batu Bara di Sumbar Meledak Memakan 10 Korban Jiwa
Apa yang terjadi pada DPR kita sekarang memperlihatkan hal yang sebaliknya. Dalam kasus-kasus tertentu, DPR terlalu “bernafsu” sehingga sering melampaui kewenangan eksekutif.
Oleh karena itu, amendemen terhadap masalah di atas mendesak untuk dilakukan supaya pemerintahan kita yang menganut sistem presidensial, semakin kuat.
Baca Juga: Beberapa Manfaat Serum Vitamin C Untuk Kulit Wajah
Dengan demikian, berbagai kerancuan dan kerumitan yang ditimbulkan oleh ketidakjelasan sistem presidensial yang berlangsung sekarang ini, sedikit demi sedikit akan terkikis. (Hanifah/ MD-1A)