Oleh: Abdul Aziz (Sekjen DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi, Advokat, Legal Consultant, dan CEO Firma Hukum Progresif Law)
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal perintah penundaan Pemilu (2024), buntut dari gugatan Partai Prima pada KPU, bikin kaget banyak pihak. Termasuk penulis, tentunya.
Bagaimana tidak, jika mengacu pada Undang-Undang Tentang Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 467 dan Pasal 470, menerangkan soal kewenangan mengadili (kompetensi absolut) sengketa proses pemilu ada di pundak Bawaslu dan PTUN.
Di sisi lain, segar dalam ingatan bahwa ada kelompok tertentu yang menarasikan soal penundaan Pemilu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Panggil Bupati Indramayu Buntut Perseteruan dengan Wakil Bupati Lucky Hakim
Bahkan, opini tentang tiga Periode jabatan orang nomor wahid di Republik ini, juga nyaring disuarakan oleh sebagian politisi, walaupun Presiden Jokowi tegas berkata: gelar Pemilu 2024.
Apakah putusan tersebut berkorelasi dengan ikhtiar dan narasi yang dibangun selama ini? Penulis belum dapat mengambil kesimpulan.
Namun, terlepas dari itu semua, sebagai bagian dari penegak hukum, penulis hormat pada putusan PN Jakpus tersebut. Untuk penulis, menghormati adalah ciri dari masyarakat madani (civil society).
Sedang sebagai pegiat demokrasi, penulis turut mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan upaya hukum Banding.
Jika KPU menilai bahwa putusan itu terdapat kekeliruan (kekhilafan), pastikan Memori Banding yang diajukan memenuhi argumentasi dengan kontruksi hukum (yang) meyakinkan dan berpotensi dikabulkan.
Pada bagian lain, penulis ingin seluruh lembaga peradilan (yudikatif) lebih kuat. Memiliki kemandirian pendapat. Tak dapat diintervensi oleh siapapun, dan dalam situasi dan kondisi apapun. Dengan demikian, progresif dalam memutus perkara.
Baca Juga: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh Gelar Praktik Peradilan Pidana dan Perdata
Jadi, merespon putusan Pemilu Tunda, tak perlu berlebihan. Hukum memberi ruang untuk melakukan perlawanan.
Mari, kita tunggu babak selanjutnya. Sederhana, bukan?