Teringat Bung Hatta (1981), demokrasi politik saja tidak cukup untuk mencapai demokrasi yang sebenarnya atau kedaulatan rakyat, atau rakyat yang berdaulat.
Selain demokrasi politik, harus ada pula demokrasi ekonomi yang memakai dasar bahwa segala penghasilan yang menguasai kependudukan orang banyak, harus berlaku di bawah tanggungan orang banyak juga.
Karena itu, untuk mengurangi campur tangan oligarki ekonomi ke oligarki politik, maka perlu perbaikan di tingkat hulu, terutama di partai politik.
Bagaimanpun juga, Parpol adalah salah satu pilar demokrasi, kawah candradimuka melahirkan pemimpin politik, dan katalis pembangunan.
Jika sistem politik bekerja bermutu atau proses demokratisasinya tidak “kosmetik”, maka akan melahirkan pemimpin yang kapabel dan berintegritas.
Jika di tingkat hulunya sarat biaya politik tinggi, maka pemimipin politik yang terpilih justru tersandera beban konsesi atau barter ekonomi-politik.
Guna mengurangi konsesi dari oligarki ekonomi, skema pemberian bantuan keuangan kepada Parpol berdasarkan perolehan suara Parpol yang mendapat kursi di DPR sudah tepat dan harus dilanjutkan.
Bentuk dan besaran pemberian bantuan keuangan kepada Parpol, masih dimungkinkan dilakukan penyempurnaan, disesuaikan kondisi dan kapasitas keuangan Negara dengan basis Purchasing Power Parity (PPP).
Demikian juga, sumbangan para “investor politik” harus dimitigasi di awal dan disikapi dengan penuh tanggungjawab.
Selain itu, bantuan dana aspirasi yang berbasis tata kelola yang baik dan akuntabel perlu dilanjutkan dengan prinsip tepat manfaat dan tepat sasaran.