opini

Yang Tidak Banyak Diketahui Pengurus Kopdes, Bakal Syok Berat!

Minggu, 26 Juli 2026 | 16:33 WIB
Potret KDMP berlatar belakang gunung Prau viral (Istimewa )

Pertanyaan 4, Siapa yang akan tanggung jawab jika gagal bayar?

Ini poin paling krusial:
1. Secara hukum yang bertanggung jawab adalah Pengurus Koperasi + Koperasi itu sendiri. Kenapa? Karena yang tanda tangan perjanjian kredit ke bank adalah Ketua + Bendahara + Sekretaris KDMP dengan aset koperasi: gedung, barang, kendaraan jadi jaminan;

2. Anggota: Prinsip koperasi tanggung renteng. Kalau aset koperasi habis, anggota bisa kena iuran wajib buat nutup. Untung gak dapat malah "dikepruk";

3. Pemerintah Desa: TIDAK tanggung jawab. Dana Desa tidak boleh dipakai bayar utang KDMP. Tapi secara politik pasti ditekan (ada tekanan);

4. Bank: Bisa sita aset koperasi dan blacklist pengurus di SLIK OJK.

Jadi, walau "dikendalikan Kodim", yang namanya kebawa di perjanjian kredit tetaplah pengurus warga. Wah kok begini ya? Repot kan?

Kesimpulannya: Target 80.000 KDMP bagus. Tapi kalau nggak ada pendampingan bisnis + pasar yang jelas, ini sama saja ngasih utang miliyaran ke orang yang baru belajar naik sepeda. Karena itu banyak yang usul: mending model pilot project + revitalisasi KUD yang udah punya pasar.

Sangat disayangkan bentuk kritikan dan masukan apapun dari masyarakat dianggap sebagai "serangan" kepada kebijakan ataupun program pemerintah. Bahkan presiden Prabowo justru menyebut masyarakat yang kritis dengan "antek asing", "londo ireng" hingga "bajingan". Berikut saran dari yang dikata-katain seperti itu.

Jika KDMP belum operasional maka ada baiknya mempersiapkan 3 hal penting terlebih dahulu:

1. Bahas unit usaha: Jangan nunggu gedung jadi. Rembug: warga butuh apa? Sembako? Pupuk? Simpan pinjam? Cold storage? Pilih 1-2 yg paling pasti ada pasarnya (selling point);

2. Bina pengurus: Minta pelatihan pembukuan, manajemen, sama marketing ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota. Jangan sampai pas cair dana, pengurusnya masih blank. Dan pastinya tidak perlu latihan "tembak-tembakan";

3. Tuntut transparansi RAB: Warga masyarakat terutama anggota koperasi berhak tahu 3 Milyar itu buat apa aja. Biar nggak ada selisih 1,6 M jadi 800jt kayak contoh di beberapa daerah.

Gimana? Sudah mulai syok belum? Jika gagal juga mending stop proyek gagal ini. Lalu ganti saja secara terbuka seperti yang dikatakan Sudaryono, Kepala BGN, sebagai "tender politik" Prabowo 2029.

Halaman:

Tags

Terkini

Memerdekakan Meja Makan, Memerdekakan Bangsa

Rabu, 22 Juli 2026 | 05:52 WIB

Sesudah Perayaan

Selasa, 21 Juli 2026 | 07:13 WIB

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB