opini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB
Unang Margana

Amanat tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Regulasi tersebut memberikan arah yang jelas bahwa negara wajib melindungi sekaligus memberdayakan pelaku utama sektor pangan.

Dalam konteks inilah desa menjadi titik awal perubahan. Agenda pembangunan nasional melalui Asta Cita yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas perlu diwujudkan melalui penguatan ekonomi desa.

Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BUMDes, koperasi petani, dan koperasi nelayan harus diarahkan menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat.

Kelembagaan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penyalur bantuan, tetapi juga sebagai simpul pembiayaan, penyedia sarana produksi, pengolahan hasil, penyimpanan, dan pemasaran.

Apabila dikelola secara profesional dan akuntabel, koperasi mampu memperpendek rantai distribusi sekaligus meningkatkan posisi tawar petani dan nelayan.

Mereka tidak lagi bergantung sepenuhnya kepada tengkulak, melainkan memiliki kelembagaan yang mampu menjalin kemitraan dengan Bulog, BUMN pangan, industri pengolahan, pasar modern, hingga platform digital. Dengan demikian, nilai tambah hasil pertanian dan perikanan dapat kembali kepada produsen.

Selain itu, hilirisasi harus menjadi strategi utama pembangunan pangan nasional. Selama hasil panen dan tangkapan hanya dijual sebagai bahan mentah, keuntungan terbesar akan dinikmati pihak lain.

Pengembangan industri pengolahan, rumah kemas, gudang penyimpanan, cold storage, serta pemasaran berbasis teknologi akan meningkatkan nilai ekonomi produk sekaligus membuka lapangan kerja di pedesaan.

Penutup

Untuk mewujudkan keberhasilan seluruh program tersebut mensyaratkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bantuan pupuk, benih, alat mesin pertanian, kapal, maupun subsidi harus tepat sasaran dan diawasi secara efektif.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu memperkuat pembangunan irigasi, jalan usaha tani, pelabuhan perikanan, tempat pelelangan ikan, serta infrastruktur logistik yang mendukung kelancaran distribusi pangan.

Pada akhirnya, kedaulatan pangan tidak lahir dari gudang yang penuh, melainkan dari desa yang hidup. Ketika petani memperoleh harga yang layak, nelayan menikmati hasil tangkapan yang menguntungkan, dan generasi muda kembali melihat pertanian serta perikanan sebagai profesi yang menjanjikan, saat itulah fondasi kedaulatan pangan benar-benar dibangun.

Karena itu, membangun desa berarti membangun Indonesia. Ketika desa menjadi kuat, petani dan nelayan menjadi sejahtera, dan tata kelola pangan dijalankan dengan integritas, Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, tetapi juga mewujudkan cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari desa, masa depan kedaulatan pangan Indonesia bermula.

Cianjur, 18 Juli 2026

Halaman:

Tags

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB