opini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB
Unang Margana

"Ketika Petani dan Nelayan Sejahtera, Indonesia Berdaulat."

Oleh: Unang Margana (Sekretaris Majelis Pakar Dekopinda Cianjur)

Ukuran kemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari tingginya gedung-gedung di kota, tetapi dari seberapa sejahtera petani di sawah dan nelayan di pesisir. Sebab, dari desa, kedaulatan pangan sesungguhnya bermula.

Indonesia dianugerahi tanah yang subur dan wilayah laut yang luas. Potensi tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara agraris dan maritim terbesar di dunia.

Namun, kekayaan sumber daya alam itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan petani dan nelayan sebagai produsen utama pangan nasional. Paradoks inilah yang menjadi tantangan terbesar dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

Data Sensus Pertanian 2023 Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terdapat sekitar 27,8 juta rumah tangga usaha pertanian di Indonesia. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sekitar 2,4 juta nelayan menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan tangkap maupun budidaya.

Mereka adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional. Namun, tidak sedikit yang masih menghadapi rendahnya pendapatan, tingginya biaya produksi, lemahnya akses permodalan, dan ketidakpastian pasar.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kedaulatan pangan tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan negara meningkatkan produksi beras, jagung, ikan, atau komoditas lainnya.

Kedaulatan pangan harus dimulai dari kesejahteraan mereka yang memproduksi pangan. Tanpa petani dan nelayan yang sejahtera, swasembada pangan akan sulit dipertahankan secara berkelanjutan.

Masalah dimulai sejak sektor hulu. Petani menghadapi mahalnya pupuk, benih, pestisida, keterbatasan irigasi, serta alih fungsi lahan pertanian.

Di sisi lain, nelayan bergulat dengan tingginya biaya operasional, akses bahan bakar, perubahan iklim, hingga minimnya fasilitas pelabuhan dan rantai dingin (cold storage). Persoalan tersebut berdampak langsung terhadap produktivitas dan pendapatan.

Di sektor hilir, tantangan tidak kalah besar. Rantai distribusi yang panjang menyebabkan petani dan nelayan sering menjual hasil produksinya dengan harga rendah, sementara masyarakat membeli dengan harga tinggi.

Nilai tambah lebih banyak dinikmati oleh mata rantai perdagangan daripada oleh produsen. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pangan Indonesia bukan hanya persoalan produksi, tetapi juga persoalan tata kelola.

Amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Halaman:

Tags

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB