Oleh: Munawir Kamaluddin
Ada kalanya sebuah piring tidak sekadar menjadi tempat makanan disajikan. Di atasnya tersimpan harapan orangtua, kesehatan anak-anak, dan cita-cita sebuah bangsa yang ingin menyiapkan generasi masa depan yang kuat, cerdas, dan berdaya saing. Karena itu, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal tidak hanya dipahami sebagai program pemerintah semata, tetapi juga sebagai simbol kehadiran negara dalam menjaga kualitas generasi penerus bangsa.
Namun, harapan yang besar sering kali diuji oleh kenyataan yang tidak selalu indah. Ketika publik dikejutkan oleh dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), perhatian masyarakat tidak lagi hanya tertuju pada program makan bergizi itu sendiri, melainkan juga pada integritas sistem yang mengelolanya.
Pertanyaan pun bermunculan dari berbagai arah. Apakah yang terungkap saat ini hanyalah permukaan dari persoalan yang lebih besar? Adakah jaringan yang selama ini bekerja di balik layar? Dan mampukah proses hukum membongkar semuanya secara tuntas?
Di tengah pusaran pertanyaan tersebut, muncul satu istilah yang menjadi sorotan publik, yakni justice collaborator (JC). Istilah ini menjadi penting karena diyakini dapat menjadi salah satu kunci untuk membuka tabir yang selama ini tertutup rapat.
Secara hukum, justice collaborator bukanlah seseorang yang sepenuhnya bebas dari kesalahan. Ia tetap merupakan bagian dari tindak pidana yang terjadi. Namun, ia memilih bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku yang lebih besar, jaringan yang lebih luas, atau mekanisme kejahatan yang selama ini tersembunyi.
Dalam banyak kasus korupsi besar, keberhasilan membongkar jaringan tidak selalu berasal dari penyelidikan dari luar, melainkan dari pengakuan dan kesaksian orang-orang yang pernah berada di dalam lingkaran tersebut.
Karena itu, ketika salah satu tersangka mengajukan diri sebagai justice collaborator, pertanyaan yang paling penting sebenarnya bukanlah apakah status itu akan diterima atau ditolak.
Pertanyaan yang lebih substansial adalah, informasi apa yang dimilikinya? Seberapa besar informasi tersebut dapat membantu mengungkap aktor utama? Apakah ia hanya ingin meringankan hukumannya, atau benar-benar ingin membantu membongkar keseluruhan jaringan yang terlibat?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena publik tidak sedang mencari kambing hitam. Publik sedang mencari kebenaran. Masyarakat ingin mengetahui apakah dugaan penyimpangan yang terjadi hanya dilakukan oleh beberapa orang, ataukah terdapat pola yang lebih sistemik yang melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang saling terkait.
Di sinilah letak keprihatinan yang sesungguhnya. Jika dugaan korupsi benar terjadi dalam program yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat, maka persoalannya tidak lagi sekadar tentang angka kerugian negara. Persoalannya menyentuh dimensi moral yang jauh lebih dalam. Sebab, setiap rupiah yang disalahgunakan sesungguhnya berpotensi mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.
Bukankah sangat ironis apabila program yang rancang untuk meningkatkan kualitas generasi justru dinodai oleh praktik yang dapat merugikan generasi itu sendiri? Bukankah sangat menyedihkan apabila program yang lahir dari semangat kemanusiaan justru berubah menjadi arena perebutan keuntungan bagi segelintir pihak?
Karena itu, masyarakat berhak mengajukan pertanyaan yang kritis dan evaluatif. Mengapa dugaan penyimpangan bisa terjadi pada program yang begitu strategis? Di mana letak kelemahan sistem pengawasannya? Apakah mekanisme pengadaan dan verifikasi telah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas? Mengapa pengawasan internal tidak mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal?
Lebih jauh lagi, publik juga patut mempertanyakan berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya intervensi, tekanan, atau "atensi" dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengelolaan program.