opini

Nasib Guru Honorer di Persimpangan Keadilan

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:33 WIB
Asep Mulyadi, Advokat, Ketua LBH BAPEKSI Kabupaten Cianjur. (FOTO: Ist)

 

Oleh : Asep Mulyadi*

Fenomena Nasib Guru, khususnya kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia kembali menyeruak rasa keadilan. Konstitusi dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Amanat konstitusi tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 39 ayat (2), yang menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Namun, ketika norma hukum itu dihadapkan pada realitas guru honorer, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana negara telah memenuhi kewajibannya terhadap para pendidik non-ASN?
Secara faktual, sistem pendidikan nasional masih sangat bergantung pada guru honorer.

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan bahwa ratusan ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di berbagai satuan pendidikan. Mereka umumnya ditempatkan di sekolah-sekolah yang kekurangan guru ASN, terutama di daerah terpencil dan pinggiran. Ketergantungan ini menunjukkan bahwa keberadaan guru honorer bukan sekadar pelengkap, melainkan elemen struktural dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sayangnya, pengakuan regulatif terhadap peran tersebut belum sepenuhnya diikuti jaminan kesejahteraan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru memang mengatur beban kerja dan profesionalisme guru, namun implementasinya lebih berpihak pada guru berstatus ASN. Guru honorer, meskipun menjalankan beban kerja serupa, sering kali berada di luar skema perlindungan penghasilan yang layak dan berkelanjutan.

Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 sejatinya dirancang sebagai solusi. Pasal 99 PP tersebut menegaskan bahwa pegawai non-PNS harus diselesaikan penataannya paling lambat lima tahun setelah peraturan diundangkan. Namun, dalam praktiknya, proses seleksi PPPK belum mampu mengakomodasi seluruh guru honorer yang ada.

Persyaratan teknis yang diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Menteri PAN-RB menekankan kompetensi dan hasil seleksi berbasis tes. Pendekatan ini sah secara administratif, tetapi menyisakan persoalan keadilan. Guru honorer dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun kerap gagal bersaing dengan lulusan baru yang lebih siap secara akademik.

Namun, di balik kokohnya landasan hukum tersebut, terdapat realitas yang kontras: nasib guru honorer yang hingga kini masih berada di pinggir keadilan dan kesejahteraan.
Guru honorer telah menjadi tulang punggung pendidikan, khususnya di daerah terpencil, sekolah swasta kecil, dan satuan pendidikan yang kekurangan aparatur sipil negara (ASN). Mereka mengisi kekosongan, mengajar berjam-jam, menjalankan tugas administratif, bahkan sering kali menjadi penggerak utama kegiatan sekolah. Ironisnya, kontribusi besar itu tidak sebanding dengan penghargaan yang diterima. Banyak guru honorer hidup dengan penghasilan jauh di bawah upah minimum, tanpa jaminan sosial, dan dengan status kerja yang tidak pasti. Pemerintah sejatinya telah berupaya melakukan pembenahan.

Hadirnya kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu langkah konkret untuk memberikan kepastian status bagi guru honorer. Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya menjawab persoalan. Proses seleksi yang kompetitif, keterbatasan formasi, serta faktor usia dan masa pengabdian membuat banyak guru honorer kembali tersisih. Mereka yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun justru gagal mendapatkan tempat karena tersandung regulasi teknis.

Masalah guru honorer bukan semata persoalan administratif, melainkan persoalan keadilan sosial. Negara dihadapkan pada paradoks: di satu sisi menuntut peningkatan kualitas pendidikan, di sisi lain belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan pendidik yang menjadi ujung tombaknya. Bagaimana mungkin mutu pendidikan dapat ditingkatkan jika para guru masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya?
Di daerah-daerah, tidak sedikit guru honorer yang menerima honor Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan. Jumlah tersebut jelas tidak manusiawi, apalagi jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab moral yang mereka emban. Kondisi ini berpotensi menurunkan motivasi, menghambat pengembangan profesional, dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pembelajaran peserta didik.

Lebih dari itu, ketidakpastian status membuat guru honorer hidup dalam kecemasan berkepanjangan. Setiap pergantian kebijakan, mereka kembali dihantui kekhawatiran: apakah masih dibutuhkan, apakah akan digantikan, atau apakah pengabdiannya selama ini akan diakui negara. Padahal, pendidikan membutuhkan stabilitas, keteladanan, dan keberlanjutan.
Sudah saatnya negara melihat persoalan guru honorer secara lebih utuh dan berkeadilan. Penataan data yang akurat, afirmasi kebijakan berbasis masa pengabdian, serta skema transisi yang manusiawi perlu dikedepankan.

Kesimpulan

Guru honorer tidak seharusnya diposisikan semata sebagai “tenaga sementara” yang mudah digantikan, melainkan sebagai aset bangsa yang telah terbukti menjaga denyut pendidikan di berbagai penjuru negeri. Sebagaimana amanat konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab negara. Tanggung jawab itu tidak akan pernah tercapai tanpa keberpihakan nyata kepada para guru, termasuk guru honorer. Mengakhiri ketidakpastian nasib mereka bukan sekadar memenuhi tuntutan administratif, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam menegakkan keadilan sosial. Jika guru dihargai secara layak, maka pendidikan akan menemukan martabatnya, dan masa depan bangsa pun berada di tangan yang tepat.

Cianjur, 24 Februari 2026

Halaman:

Tags

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB