JOURNALNUSANTARA.COM - Dunia maya dihebohkan oleh tulisan opini dari H. Nur Hidayat, yang menjabat sebagai Wasekjend PBNU (2022-2027) dan Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur (2007-2018) Opini berjudul “Polemik Rapat Pleno PBNU: Menjunjung Konstitusi, Menguji Konsistensi KH. Ma’ruf Amin” itu tersebar luas di berbagai platform media sosial dan dimuat di beberapa media.
Dalam tulisannya, Nur Hidayat atau yang akrab disapa Dayat, mengkritik pernyataan KH Ma’ruf Amin yang menyebut "Rapat Pleno PBNU (9/12/2025) tidak konstitusional, dan karena itu produk turunannya juga bermasalah".
Dayat menilai pernyataan tersebut “kontradiktif” dengan preseden pengunduran diri KH Ma'ruf Amin pada tahun 2018. Ia lantas menyimpulkan bahwa argumen KH Ma’ruf Amin yang “menjunjung tinggi konstitusi” ini membuktikan bahwa beliau “tidak lulus uji konsistensi”.
Dayat kemudian menjabarkan lima masalah dan kontradiksi, di mana kontradiksi kelima merujuk pada pernyataan KH Ma’ruf Amin bahwa “pemberhentian Ketua Umum PBNU yang terjadi saat ini adalah kasus pertama dalam sejarah NU”.
Dayat menilai klaim ini kontradiktif dengan fakta sejarah, dengan mengutip pemecatan Subhan ZE dari jabatan Ketua PBNU oleh Rais Aam PBNU KH. Bisri Syansuri pada tahun 1972 melalui surat N.004/Syuriyah/c/1972.
H. Ahmad Athoillah Haromain, Pengasuh Asrama Sunan Ampel Putra, PP Mamba’ul Ma’arif, Jombang, yang merupakan dzurriyah Mbah KH. Bishri Syansuri, menyatakan bahwa Dayat telah menebar “fallacy of thinking (sesat pikir), logical fallacy (sesat paham) dan fallacy of historical intentionality (memaksa suatu peristiwa memiliki maksud tertentu)”.
Ia menilai Dayat menyamakan peristiwa pemecatan Subhan ZE oleh Mbah Bisri Syansuri dengan pemecatan Gus Yahya oleh KH Miftachul Akhyar, padahal fakta, konteks, dan akibatnya sangat berbeda.
Dijelaskan, pemecatan Subhan ZE dilakukan bukan saat beliau menjabat sebagai mandataris muktamar (Ketua Umum PBNU). Selain itu, Mbah Bisri Syansuri telah memanggil dan mengkonfirmasi langsung kepada Subhan ZE, dan keputusan pemecatan tersebut diakui, serta tidak menimbulkan perdebatan hukum organisasi.
Bahkan, kepada pengurus PWNU yang bertanya, Mbah Bisri Syansuri pernah berujar: “kalau saya sampaikan alasannya, apakah kalian bisa memberi solusi?” dan menambahkan, “kalau begitu, saya tidak akan menyampaikan alasannya, karena akan ghibah kepada saudara Subhan ZE”.
Sikap Mbah Bisri Syansuri yang mendidik, terbuka, dan berpegang pada landasan fikih yang kuat dan jelas ini menunjukkan perbedaan besar dengan kasus yang terjadi saat ini.
Menurut H. Ahmad Athoillah Haromain, Dayat terlalu sembrono menyepadankan kedua Rais Aam tersebut, karena hal ini disadari atau tidak, merupakan upaya merendahkan (mendowngrade) kapasitas Mbah Bisri Syansuri dan secara tidak layak menaikkan derajat Kiai Miftah demi melegitimasi keputusan yang disebutnya “konyol”.
Superioritas Dayat dalam berorganisasi juga terlihat dari kalimatnya yang sinis terhadap KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sebagai “sang pengusung gagasan MLB” (Musyawarah Luar Biasa), padahal MLB adalah mekanisme yang konstitusional dalam NU.
Tindakan Nur Hidayat ini menyinggung perasaan keluarga besar Mbah KH. Bishri Syansuri, baik dari nasab, ilmu, maupun mahabbah.