Oleh: Dr. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag
(Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN SGD Bandung)
Dalam proses pemilihan rektor di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), peran utama selama ini dipegang oleh senat universitas dan kementerian terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atau Kementerian Agama.
Kedua pihak ini memiliki otoritas formal dalam proses seleksi dan penetapan. Namun, untuk mewujudkan semangat demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas, perlu dilakukan penguatan mekanisme partisipasi dari seluruh unsur civitas akademika, terutama dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
Penerapan E-Voting sebagai Simbol Demokrasi Kampus
Salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan ini adalah dengan menerapkan sistem e-voting dalam proses pemilihan rektor. E-voting akan memberikan ruang bagi dosen dan tendik untuk terlibat secara langsung dalam memilih figur pemimpin kampus.
Sistem ini tidak hanya efisien dan modern, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan, keterbukaan, kejujuran, dan partisipasi aktif. Lebih dari sekadar teknis, e-voting menjadi simbol bahwa kampus adalah laboratorium demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan integritas.
Penerapan e-voting juga merupakan upaya preventif terhadap praktik-praktik tidak etis dalam pemilihan rektor, seperti transaksi jabatan, kolusi, nepotisme, atau lobi-lobi politis yang manipulatif. Ketika suara civitas akademika menjadi bagian esensial dari proses, maka legitimasi seorang rektor tidak hanya berasal dari struktur formal, tetapi juga dari dukungan moral dan politik akademik internal kampus.
Alternatif Partisipasi Daring (Online)
Apabila penerapan e-voting secara menyeluruh menghadapi kendala regulasi, teknis, atau infrastruktur, maka kementerian terkait perlu membuka akses resmi secara daring (online) sebagai media partisipasi dan penyampaian aspirasi dari dosen dan tendik.
Melalui media online yang kredibel dan terverifikasi, seluruh elemen kampus dapat memberikan masukan terhadap figur-figur calon rektor yang telah diajukan oleh senat universitas.
Media daring ini akan menjadi kanal komunikasi yang sehat antara civitas akademika dan kementerian, serta memperkaya proses penilaian terhadap integritas, kapasitas, dan rekam jejak calon-calon rektor.
Dengan demikian, kementerian tidak hanya mengandalkan pertimbangan administratif, tetapi juga memperoleh informasi langsung dari akar rumput kampus, menjadikannya bentuk bottom-up governance dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Penguatan Legitimasi Moral