opini

POKIR DPRD: Antara Aspirasi Rakyat dan Potensi Transaksi Tersembunyi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:00 WIB
Gedung Sate Ikon Kota Bandung. (Instagram/@humas_jabar)

Journalnusantara.com, Bandung - Polemik seputar Pokok Pikiran (POKIR) anggota DPRD kembali mencuat, mempertanyakan esensi idealisme representasi rakyat di tengah realitas pragmatisme politik.

Sorotan tajam terhadap kinerja dan kesejahteraan anggota DPRD sebelumnya pernah dilontarkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam forum nasional di Bandung pada awal Mei 2025.

KDM, yang juga mantan anggota DPRD dan DPR RI, menyoroti ironi di mana banyak wakil rakyat terpaksa menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank demi memenuhi kebutuhan hidup akibat honorarium yang dianggap tidak sepadan dengan beban kerja dan tuntutan sosial.

Situasi ini, menurutnya, berpotensi mengalihkan fokus anggota dewan dari fungsi pengawasan anggaran menjadi upaya mencari penghasilan di luar.

Dalam sistem demokrasi, DPRD mengemban tiga fungsi krusial: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Di tengah fungsi anggaran inilah muncul POKIR, yang secara filosofis dirancang sebagai jembatan aspirasi rakyat.

Melalui POKIR, anggota dewan diharapkan menyuarakan kebutuhan konstituen, mulai dari pembangunan infrastruktur skala kecil, akses air bersih, irigasi, hingga perbaikan fasilitas pendidikan dan ibadah.

POKIR seharusnya menjadi manifestasi konkret dari representasi rakyat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, idealisme yang melandasi POKIR seringkali tergerus oleh realitas politik dan ekonomi. Aspirasi yang mulanya tulus dapat bertransformasi menjadi instrumen transaksional.

POKIR, yang semestinya menjadi jalur penyaluran nurani rakyat, berpotensi berubah menjadi "jalur tikus" yang sarat kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Aroma transaksi dan tawar-menawar politis antara sebagian wakil rakyat dan konstituennya mulai mengaburkan esensi kerakyatan dari POKIR itu sendiri.

Kritik pedas juga mengarah pada mekanisme penyusunan POKIR yang kerapkali berjalan di luar jalur Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang partisipatif.

Usulan POKIR seringkali muncul secara tiba-tiba, tanpa melalui pembahasan terbuka dan analisis teknis dari dinas terkait. Akibatnya, anggaran daerah dapat menjadi tambal sulam, mengabaikan skala prioritas pembangunan, dan merusak efisiensi birokrasi. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pun terancam tergerus oleh praktik ini.

Kini, pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah POKIR masih relevan disebut sebagai representasi idealisme rakyat, ataukah telah bertransformasi menjadi modus baru untuk meningkatkan pendapatan sebagian anggota dewan melalui mekanisme penyusunan anggaran?

Dilema ini menuntut evaluasi mendalam terhadap mekanisme dan implementasi POKIR. Opsi yang mengemuka antara lain pengetatan aturan POKIR, pelarangan bank memberikan pinjaman dengan jaminan SK anggota dewan agar mereka lebih fokus pada tugasnya, atau bahkan mempertimbangkan kenaikan honorarium anggota dewan.

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB