Lalu, dimana simpul koordinasinya akan ditempuh dengan begitu beragamnya Peringkat Daerah yang mengurusi soal pangan ? Banyak pihak, malah mempertanyakan, mengapa di daerah tidak sekalian dibentuk Badan Pangan Daerah ? Bila ada lembaga pangan daerah, besar peluangnya simpul koordinasi antara Pusat dan Daerah terjalin dengan baik.
Suasana seperti sekarang, kelihatannya bakal lebih menjelimet dalam menangani soal pangan ini. Dulu saja, tatkala Pemerintah memiliki kelembagaan pangan non struktural dan ad hok, yakni Dewan Ketahanan Pangan, terbukti yang namanya simpul koordinasi Pusat dan Daerah dalam pembangunan pangan ini masih terkesan sulit tercipta dengan baik.
Padahal yang disebut dengan Dewan Ketahanan Pangan ini dipimpin langsung oleh Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota. Diketuai oleh Orang Nomor 1 di Pusat dan Daerah saja, soal pangan ini, masih menyisakan masalah, apalagi jika Dewan Ketahanan Psngan ini dibubarkan. Akibatnya, wajar jika koordinasi ysng diharapkan, masih lebih mengedepan sebagai cita-cita ketimbang dapat direalisasikan di lapangan.
Sejak dilahirkan Perpres 66/2021, sebetulnya kita menanti terobosan cerdas Badan Pangan Nasional dalam menyelesaikan masalah pangan yang kita hadapi. Salah satu pekerkaan penting Badan Pangan Nasional adalah bagaimana kemampuan lembaga pangan tingkat nasional ini dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan Dunia Usaha dalam mensolusikan soal ketersediaan pangan, khususnya beras yang sekarang ini diberitakan sedang tidak baik-baik saja.
Pembangunan pangan sendiri dapat dibagi ke dalam empat makna utama, yakni swasembada, kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Esensi utama dari ketahanan panga adalah ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan. Ketiga nya merupakan satu kesatuan yang saling terkait. Ketersediaan akan sangat ditentukan oleh kemampuan memproduksi bahan pangan seoptimal mungkin menuju swasembada. Dalam hal ini inovasi dan teknologi budidaya tanaman menjadi sangat penting.
Keterjangkauan akan banyak ditentukan oleh akses dan distribusi pangan yang dapat dijangkau oleh masyarakat, selain juga ditentukan oleh tingkat harga yang terjadi di masyarakat. Pemanfaatan pangan umum nya akan terkait dengan konsumsi dan keamanan pangan. Tinggi nya ketergantungan masyarakat terhadap beras, menuntut kepada kita untuk mencari pangan alternatif non beras. Pemerintah sendiri terus mengadvokasi masyarakat untuk mendiversifikasikan makanan pokok nya.
Kelembagaan pangan di tingkat nasional, kini menjadi sebuah kebutuhan yang esensial. Semangat nya, tentu bukan ingin menambah kelembagaan baru di birokrasi Pemerintahan, namun yang perlu kita sadari, karena keberadaan pangan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, terkait dengan soal mati hidup nya suatu bangsa. Pembangunan pangan butuh penataan yang serius. Disamping penataan sistem nilai yang tumbuh di masyarakat, penataan sistem kelembagaan nya pun menjadi tuntutan yang harus kita siapkan dengan apik.
Pembangunan pangan, termasuk ketahanan pangan jangan lagi dipandang sebagai kegiatan sektoral, namun sebagai proses dari hulu hingga hilir, maka sudah saat nya "mind-set" pembangunan ketahanan pangan dikemas secara multy-sektor. Kaitan antara ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan, perlu ada kelembagaan yang menangani nya. Lembaga pangan inilah yang dituntut mampu merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan ketahanan pangan skala nasional. Disinilah simpul koordinasi sangat dibutuhkan, agar integrasi perencanaan kebijakan pangan dapat diwujudkan.
Integrasi Kebijakan Pangan (Hulu ke Hilir) menjadi tugas penting dalam pembangunan pangan (swasembada, ketahanan, kemandirian dan kedaulatan) ke depan. Itu sebabnya diperlukan pengkajian khusus terhadap pentingnya perencanaan pencapaian swasembada pangan. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).