Ada keterangan di LKHPN di atas disebutkan sebagian besar harta kekayaan tidak bergerak (tanah bangunan) berasal dari "hibah". Meski memiliki sertifikat resmi, hibah atau pemberian itu dari siapa? Dalam konteks apa? Apakah dari orang tua kepada anak, atau dari pengusaha kepada dirinya? Untuk keperluan apa? Jangan sampai menjadi gratifikasi.