2. Ulama Kontemporer
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Jihad menjelaskan:
“Demonstrasi damai adalah salah satu sarana modern untuk menyuarakan pendapat dan menegakkan keadilan, selama tidak disertai kekerasan atau kerusakan."
IV. Syarat dan Adab Demonstrasi dalam Islam
Agar demonstrasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, beberapa syarat harus dipenuhi:
1. Tujuan yang Jelas dan Sesuai Syariat
Demonstrasi harus bertujuan untuk menegakkan keadilan, menolak kezaliman, dan memperjuangkan hak yang sah, sesuai dengan firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan."
(QS. An-Nahl [16]: 90)
2. Tidak Menimbulkan Kerusakan
Demonstrasi tidak boleh menyebabkan kerusakan fasilitas umum atau menyakiti orang lain. Allah berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya."
(QS. Al-A’raf [7]: 56)
3. Dilakukan dengan Adab dan Akhlak Islam
Demonstrasi harus dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak melanggar hak orang lain. Rasulullah SAW.bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
"Seorang Muslim adalah yang tidak menyakiti Muslim lainnya dengan lisan dan tangannya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
4. Mematuhi Hukum dan Peraturan