Mengapa, agar kebijakan bersifat satu komando dari atas ke bawah sama. Namun tidak terkait dengan pola pemberdayaan yang akan dilakukan karena karakter masing-masing daerah berbeda.
Jadi, anggaran dana hanya akan disiapkan dari pusat berdasar program kerja ataupun model serta skema kerja di bawah. Tidak ada lagi skema anggaran yang disamakan dan "harus dihabiskan" dari pusat (kecuali sesuatu yang bisa distandarkan sama).
Model begitu hanya akan menciptakan raja-raja kecil di tingkat lokal. Beri keleluasaan bagi potensi lokal yang geneuin serta pelibatan partispasi komunitas.
Pahami pula bahwa anggaran pada badan nasional seperti PPK akan berjumlah sangat besar. Itu semua merupakan uang negara yang berasal dari iuran pajak rakyat.
Sudah sepantasnya anggaran tersebut bisa dikembalikan kepada rakyat tanpa ada kebocoran di pertengahan jalannya. Berkali-kali skema anggaran program dari pusat mengalami distorsi. Hal ini sudah menjadi rahasia umum.
Untuk itu, wajib hukumnya setiap anggaran yang dikeluarkan harus diaudit oleh lembaga pemeriksa keuangan yang kredibel. Melalui skema kerja semacam ini, tingkat kebocoran anggaran dapat diminimalisir (dipastikan tetap ada kebocoran karena budaya maling anggaran yang sudah melekat di masyarakat Indonesia). Selain itu data tingkat kemiskinan secara berjenjang dapat dilakukan dengan lebih valid.
Sekali lagi, publik masih harus menunggu bagaimana kebijakan pengentasan kemiskinan tersebut akan diimplementasikan. Jujur saja, munculnya badan baru PPK ini ibarat sebuah gerbong yang sarat dengan anggaran.
Mereka yang kerap berperilaku koruptif sudah siap-siap menerima, jika mungkin berebut. Sementara mereka yang memang mau bekerja serius akan ragu-ragu (takut terlibat atau sekadar dimanfaatkan). Sedangkan rakyat miskin hanya pasrah berharap.