opini

Pengawasan Partisipatif Akan Melahirkan Pemilih Cerdas (Bag 2)

Kamis, 7 Desember 2023 | 15:24 WIB
Hadi Sutrisno, Penggiat Media Sosial dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kab, Cianjur (Abdul Qodir Majid)

 

Oleh : Hadi Sutrisno

Pemikiran demokrasi deliberatif oleh jurgen habermas dapat diartikan bahwa pentingnya membuka ruang publik untuk melibatkan masyarakat dalam proses politik, baik dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. Diskursus ruang publik ditujukan untuk mengarahkan masyarakat ke kondisi rasional.

Tujuannya  yaitu masyarakat dan para subjeknya bergerak berdasarkan pada rasionalitasnya serta sesuai dengan kebutuhan komunikatif dan instrumental manusia, bukan bergerak atas dasar dominasi, manipulasi, dan hegemoni. Dalam konteks kepemiluan, maka diperlukan pelibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Seruan Wolu Wali Spiritual Untuk Indonesia Damai

Pemilu merupakan bagian dari pilar demokrasi. pemilu juga merupakan instrumen untuk mengalihkan kekuasaan secara tepat berdasarkan aspirasi rakyat. Prinsipnya masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan demokrasi.

Bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak sekedar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke tps setiap lima tahun sekali. ada tanggung jawab dalam mengawal demokrasi.

Bila ditafsirkan secara luas, partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya sebatas pada saat pemungutan suara. Lebih dari itu, partisipasi masyarakat dalam pemilu diperlukan dalam setiap tahapan.

Baca Juga: Ingin Hidup Sehat, Ikuti 8 Langkah Berikut

Pengawasan Partisipatif

Pengawasan partisipatif merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran pemilu.

Dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.

Dalam pengawasan partisipatif, masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Itu sebabnya, masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif atas dasar kesukarelaan memerlukan kesadaran dan tanggung jawabnya dalam menghasilkan pemilu yang bermartabat.

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB