Oleh : Hadi Sutrisno
Pemikiran demokrasi deliberatif oleh jurgen habermas dapat diartikan bahwa pentingnya membuka ruang publik untuk melibatkan masyarakat dalam proses politik, baik dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. Diskursus ruang publik ditujukan untuk mengarahkan masyarakat ke kondisi rasional.
Tujuannya yaitu masyarakat dan para subjeknya bergerak berdasarkan pada rasionalitasnya serta sesuai dengan kebutuhan komunikatif dan instrumental manusia, bukan bergerak atas dasar dominasi, manipulasi, dan hegemoni. Dalam konteks kepemiluan, maka diperlukan pelibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Seruan Wolu Wali Spiritual Untuk Indonesia Damai
Pemilu merupakan bagian dari pilar demokrasi. pemilu juga merupakan instrumen untuk mengalihkan kekuasaan secara tepat berdasarkan aspirasi rakyat. Prinsipnya masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan demokrasi.
Bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak sekedar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke tps setiap lima tahun sekali. ada tanggung jawab dalam mengawal demokrasi.
Bila ditafsirkan secara luas, partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya sebatas pada saat pemungutan suara. Lebih dari itu, partisipasi masyarakat dalam pemilu diperlukan dalam setiap tahapan.
Baca Juga: Ingin Hidup Sehat, Ikuti 8 Langkah Berikut
Pengawasan Partisipatif
Pengawasan partisipatif merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran pemilu.
Dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.
Dalam pengawasan partisipatif, masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Itu sebabnya, masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif atas dasar kesukarelaan memerlukan kesadaran dan tanggung jawabnya dalam menghasilkan pemilu yang bermartabat.