Oleh: Die Hening
Kasus korupsi yang mencuat di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) semestinya tidak hanya dibaca sebagai persoalan hukum individual, apalagi berhenti pada pertanyaan siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggung jawab. Peristiwa tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni: bagaimana tata kelola kekuasaan di perguruan tinggi dibentuk, bagaimana rektor dipilih, siapa yang memiliki pengaruh dalam proses tersebut, serta seberapa kuat mekanisme "checks and balances" bekerja di dalam universitas.
Korupsi hampir tidak pernah tumbuh hanya karena kelemahan moral individu. Ia juga dapat berkembang ketika sistem menyediakan ruang terlalu besar bagi konsentrasi kekuasaan, konflik kepentingan, relasi patronase, dan lemahnya pengawasan institusional.
Dalam konteks itulah, mekanisme pemilihan rektor perlu kembali diperbincangkan secara kritis. Ketika porsi kewenangan dan pertimbangan pemerintah pusat terlalu dominan dalam menentukan pimpinan perguruan tinggi, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana universitas masih memiliki otonomi dalam menentukan figur yang paling memahami kebutuhan, karakter, tradisi akademik, dan persoalan internal kampusnya sendiri?Universitas bukan sekadar lembaga birokrasi yang membutuhkan administrator, melainkan komunitas akademik yang memiliki tradisi keilmuan, etika, dan tanggung jawab moral.
Dominasi pusat dalam proses pemilihan rektor berpotensi menciptakan ruang yang terlalu luas bagi "politik akses dan politik kedekatan". Ketika keputusan strategis terkonsentrasi pada sedikit titik kekuasaan, maka berbagai aktor dapat berusaha memengaruhi proses tersebut melalui beragam jalur: politisi dapat menggunakan jejaring politik, organisasi dapat memainkan pengaruh kelembagaan, birokrasi dapat mengoptimalkan kedekatan struktural, kelompok kepentingan dapat membangun jaringan informal, bahkan pendekatan personal kepada tokoh agama atau kiai pun berpotensi digunakan sebagai instrumen lobi. Persoalannya bukan pada keberadaan jejaring sosial itu sendiri, melainkan ketika jejaring tersebut menggantikan meritokrasi, integritas, rekam jejak akademik, dan objektivitas penilaian.
Dalam perspektif tata kelola, kondisi demikian dapat disebut sebagai "regulatory capture" atau penangkapan proses pengambilan keputusan oleh kepentingan tertentu. Ketika mekanisme formal berjalan, tetapi keputusan substantif justru dipengaruhi oleh relasi informal, maka institusi terlihat demokratis secara prosedural namun dapat kehilangan rasionalitas secara substantif. Di titik inilah universitas menghadapi bahaya "patronase akademik": jabatan tidak lagi semata-mata menjadi konsekuensi dari kapasitas dan integritas, tetapi dapat menjadi hasil dari kemampuan membangun akses kepada pusat-pusat pengaruh.
Ironisnya, universitas sebenarnya memiliki instrumen internal yang secara historis dan akademik jauh lebih dekat dengan kebutuhan tersebut, yakni senat universitas. Senat bukan sekadar perangkat administratif. Di dalamnya terdapat para guru besar dan akademisi senior yang memiliki pengalaman panjang dalam memahami tradisi keilmuan, kultur akademik, kepemimpinan universitas, serta rekam jejak para kandidat. Karena itu, ketika suara senat terlalu jauh ditempatkan di belakang keputusan eksternal, yang terpinggirkan bukan sekadar sebuah lembaga, melainkan otoritas akademik itu sendiri.
Penguatan kembali pertimbangan senat universitas bukan berarti menutup universitas dari negara atau menghapus peran pemerintah. Negara tetap memiliki kewenangan sesuai regulasi dan tanggung jawab dalam memastikan tata kelola perguruan tinggi berjalan sehat. Namun, relasi tersebut semestinya dibangun dalam prinsip academic governance dan institutional autonomy, bukan dalam pola dominasi administratif. Pemerintah dapat menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan, sementara komunitas akademik memperoleh ruang yang kuat untuk menentukan figur yang akan memimpin kehidupan akademiknya.
Justru karena mayoritas anggota senat berasal dari kalangan guru besar dan akademisi senior, suara mereka seharusnya memiliki bobot moral dan akademik yang kuat. Guru besar tidak semestinya hanya menjadi simbol prestise universitas yang hadir dalam ruang seremoni, tetapi menjadi "penjaga epistemik dan etis institusi". Jika suara para guru besar terus-menerus diabaikan dalam persoalan strategis universitas, maka muncul paradoks, yakni kampus meminta masyarakat menghormati otoritas keilmuan, tetapi pada saat yang sama otoritas tersebut tidak cukup diberi ruang dalam menentukan arah institusinya sendiri.
Dalam konteks kasus Unsoed, seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih mendasar. Bukan sekadar mengevaluasi individu yang terlibat dalam perkara hukum, tetapi juga mengevaluasi "arsitektur kekuasaan universitas". Bagaimana proses seleksi dan pemilihan rektor berlangsung? Seberapa transparan rekam jejak kandidat? Bagaimana konflik kepentingan dikelola? Bagaimana suara senat diberikan bobot? Bagaimana partisipasi sivitas akademika diperkuat? Dan yang paling penting, bagaimana memastikan bahwa jabatan rektor tidak menjadi objek pertarungan kepentingan politik, birokrasi, organisasi, ataupun jaringan patronase?
Reformasi tata kelola tidak cukup dengan mengganti orang. Yang perlu diperbaiki adalah sistem yang memungkinkan kekuasaan terkonsentrasi tanpa pengimbang yang memadai. Rektor yang baik memang penting, tetapi sistem yang baik jauh lebih penting karena sistem akan menentukan apakah integritas seseorang dapat bertahan atau justru perlahan-lahan dikalahkan oleh struktur dan kepentingan.
Universitas harus kembali menjadi republik kecil ilmu pengetahuan, tempat keputusan strategis lahir dari pertimbangan rasional, integritas, kompetensi, dan kepentingan akademik. Senat harus menjadi salah satu benteng utama agar universitas tidak mudah ditarik ke dalam pusaran politik praktis. Pemerintah atau kementerian tertentu tetap memiliki tempat, tetapi bukan sebagai satu-satunya pusat gravitasi. Sebab semakin terkonsentrasi sebuah kekuasaan, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengimbang.
Pada akhirnya, persoalan pemilihan rektor bukan sekadar persoalan siapa yang duduk di kursi pimpinan. Tetapi persoalan "siapa yang menentukan arah universitas dan atas dasar kepentingan apa keputusan tersebut dibuat. Jika universitas ingin bebas dari korupsi, kolusi, konflik kepentingan, dan politik patronase, maka reformasi harus dimulai dari hulunya, yakni memperkuat transparansi, memperketat pengawasan, memperjelas konflik kepentingan, memperkuat meritokrasi, serta mengembalikan kewibawaan senat universitas.
Sebab kampus yang sehat bukan kampus yang tidak memiliki kekuasaan, melainkan kampus yang mampu mengendalikan kekuasaan dengan pengetahuan, etika, transparansi, dan mekanisme checks and balances. Dan dalam konteks itu, suara senat universitas bukan sekadar suara tambahan. Ia merupakan salah satu suara penting yang menjaga agar universitas tetap menjadi rumah ilmu pengetahuan, bukan arena perebutan pengaruh.
Artikel Terkait
Bupati Cianjur Resmikan Aquatower Air Bersih di SDN Kebonjeruk
Cukup Hafal Pancasila, 81.000 Warga Cianjur Bisa Dapat Pengobatan Gratis
Bupati Cianjur Apresiasi CSR Water Tower dan Starbucks di SDN Kebonjeruk
NU di Persimpangan Jalan: Antara Basyiroh dan Bisyaroh
Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kabid di Cianjur Terkuak
Mutiara Pagi: Perbedaan (Bagian 2308)
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Memaknai Hari Kemerdekaan (Bagian 50)
Mutiara Pagi: Membuka Ruang Hati (Bagian 2309)
LBH Cianjur Minta Polres Supervisi Perkara Agus Suhendar
Korban Penipuan Investasi Online Econex Venture Malah Jadi Tersangka