JournalNusantara.com - Drama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS telah mendekati titik akhir. hari ini, Senin (13/02) merupakan sidang pembacaan vonis oleh majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo.
Hal ini seperti yang dituliskan melalui cuitan linimasa twitter. Akun @NarasisNewsroom menyatakan bahwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Vonis ini jadi hadiah ulang tahun Sambo ke-50 yang jatuh pada 9 Februari lalu.
Baca Juga: Diduga Jalan Licin, Bus Pariwisata Membawa Siswa SMPN 3 Garut Terlibat Kecelakaan di Purworejo
Status tersebut memperoleh banyak respon dari warganet, diantaranya melalui akun @aismnddd: "Sejak awal nyimak banget kasus ini. Kesel banget sama putusan JPU kok "seumur hidup", abis nonton live vonis mati rasanya lega tapi juga ada rasa kasian juga denger vonisnya. Semoga menjadi keputusan terbaik." tulisnya, lantas akun @mars_meellow: "Tuntutan jaksa lebih ringan daripada putusan hakimnya. Apresiasi luar biasa untuk hakim karna dengan putusan ini bisa mematahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap polisi. Semoga bangsa ini selalu dijauhkan dari orang orang koto." tuturnya.
Baca Juga: Launching Jaringan Pemred Promedia 'Leader's Vision Menuju Indonesia Emas 2045'
Hal senada juga dikemukakan juga oleh akun @lordmgwt: "Tapi percuma ga sih hukuman mati nya ? Karena KUHP yg baru hukuman mati tdk bisa dilaksanakan tapi dikasih 10 tahun dlu klo berkelakuan baik hukuman mati nya bisa dicabut. Emg pinter nya elite atas di Konoha ini. Surat kelakuan baik dari ka lapas pasti akan mahal nantinya." jelasnya, lanjut dengan komentar akun @Kesayangankoko: 'Good Job Hakim ! JPU lu gak seberani Hakim ! Please jgn sampe pas banding dan kasasi jadi buat bebas dr hukuman mati !!!." tambahnya.
Baca Juga: Abad Banser
Unggahan @narasiNewsroom tersebut setidaknya memeperoleh respon 2,912 Retweets, ,206 Quote Tweets, 7,849 Likes, dan 503 Komentar. ***
Sumber: Twitter