Journalnusantara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bakal menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sebagai pengganti KTP elektronik.
Dalam penjabarannya yaitu bahwa KTP yang bisa diakses dari ponsel itu dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh lewat keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2023).
Zudan mengatakan, pihaknya menargetkan 25 persen dari total 277 juta penduduk Indonesia sudah memiliki IKD dalam tahun 2023 ini.
"Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di handphone-nya," kata Zudan menambahkan.
Baca Juga: Geger! Kepala Sekolah Madrasah Perkosa Siswinya di Ruang Kerja
Ia menjelaskan, kebijakan penerbitan KTP digital ini muncul karena penerbitan KTP elektronik masih banyak dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, ada tiga kendala dalam pencetakan KTP elektronik.
Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Kedua, pencetakannya harus menggunakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Ketiga, buruknya kualitas jaringan internet di daerah.
Jika ada kendala jaringan, ujar dia, maka pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna.
Baca Juga: Gila! Tak Puas di Ranjang, Kebiasaan Aneh Ibu Muda Jambi Akhirnya Terbongkar
"Alhasil, KTP-el tidak bisa dicetak karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat," tutupnya.