JournalNusantara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jika biaya haji tak naik, nilai manfaat akan habis.
KPK menilai bahwa rencana kenaikan biaya untuk ibadah haji merupakan hal wajar, Sebab. jika ini tidak dilakukan maka akan habisnya nilai manfaat pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPHK).
Adapun nilai manfaat, yakni semacamnya subsidi yang berikan oleh BPKH. Biaya haji ditanggung oleh jamaah menjadi murah.
Baca Juga: Sultan Akhyar Menjadi Dalang Dibalik Konten Tiktok Nenek-Nenek Mandi Lumpur
Pada 2022 terbitnya sebuah keputusan presiden (Keppres) yang mengungkapkan besaran biaya haji yang dibayarkan jamaah atau bipih dari embarkasi Aceh hingga Makassar sekitar dengan rata0rata Rp. 39.8 Juta per orang.
"Sehingga selisihnya yaitu Rp.41.9 Juta ditanggung dari nilai manfaat, Ini artinya 48 persen dari nilai manfaat hasil dari perusahaan BPKH," ungkap Ghufron. (Tiara Maulia Setiawan)
Sumber: Instagram republikonline