nasional

Partai Garuda Dukung Larangan Penjualan Rokok Batangan

Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:05 WIB
Pemerintah larang rokok batangan (pinterest.com -INDEPENDEN)

JournalNusantara.com - Presiden Jokowi akan menerbitkan aturan baru tentang larangan menjual rokok batangan, namun menuai pro dan kontra. 

"Aturan pemerintah tersebut dinilai sudah tepat karena merujuk dilapangan, peraturan pemerintah ini yang akan diterbitkan pada tahun 2023 terkait rokok bukan hal baru," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. 

Baca Juga: BPH Migas Catat Penggunaan BBM Nasional Terus Meningkat

"Tapi, menguatkan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh pemerintah sebelumnya, yaitu peraturan pemerintah No.109 tahun 2012, dimana kurang adanya penegakan dan penindakan," ungkap Teddy. 

Tedy menyampaikan, pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan, menyoroti untuk aturan larangan jual rokok ketengan. 

Menurutnya, menekankan fakta penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya minim, dan hal itu bisa dilihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata. 

Baca Juga: BPH Migas Catat Penggunaan BBM Nasional Terus Meningkat

"Saat ini yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, mini market, toko maupun pedagang asongan yang terbukti menjual ke anak di bawah umur misalnya, maka ditindak," ujarnya. 

Teddy pun menjelaskan bahwa aturan larangan tersebut berdasarkan perintah UU 26 tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada pemerintahan sebelumnya. 

"Jadi, jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Presiden Jokowi hanya menjalakan perintah UU yang telah ada sebelumnya," tutupnya. (Tiara Maulia Setiawan) 

 

 

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB