Journalnusantara.com - Presiden Jokowi telah menerbitkan sebuah peraturan terbaru tentang perpajakan, Jokowi minta pelaku pajak mangkir diumumkan ke media.
Dengan ada nya peraturan ini untuk mengatur pelaku tidak pidana perpajakan yang akan diumumkan ke media.
Baca Juga: Alumni MAN Cipasung Tasikmalaya 2001, Salurkan Bantuan kepada Korban Gempa Cianjur
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 50 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang dimana Peraturan Pemerintahan itu sudah ditetapkan pada (12/12/22) oleh Presiden Jokowi.
"Penetapkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Apabila yang bersangkutan telah dipanggil dua kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar," bunyi pasal 61.
Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Memiliki KK dan KTP Baru, Warganet Heboh
Peraturan Pemerintah itu sudah menjelaskan, penetapkan tersangka itu saat ia tidak memiliki alat bukti yang sah atau tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
"Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa, mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskalaa nasional atau internasional," bunyi pasal tersebut. (Tiara Maulia Setiawan)