Journalnusantara.com - Doni Salamanan divonis 4 tahun Penjaran dengan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. ia memiliki kasus penipuan investasi binari opsi quotex.
Doni M. Taufik alias Doni Salamanan terbukti penipuan investasi dan memberikan berita palsu tentang binari opsi qoutex yang menyebabkan kerugian sangat tinggi yaitu Rp.24 miliar.
Baca Juga: Susunan Pemain Bali United vs Borneo FC di BRI Liga 1 Pekan ke-15
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dengan denda Rp.1 milliar subsider 6 bulan," vonis majelis hakim ketua PN Bole Bandung, Ahmad Satibi (15/12/22).
Hakim menilai pasal TPPU yang didakwakan kepada Doni tidak terbukti karena belum ada aturan yang mengatur perihal binari option, Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPu yang menuntut Doni dengan 13 tahun penjara.
Baca Juga: Bonge Citayam Fashion Week, Kini Pilih Piara Ikan Channa
Doni Salamanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. (Tiara Maulia Setiawan)
Sumber: Instagram Okezonecom