JournalNusantara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkap banyak PNS di lingkungannya hidup bersama tanpa menikah alias kumpul kebo.
Baca Juga: KUHP: Penganiaya Hewan akan Dipidana 1 Tahun atau Denda Hingga Rp10 Juta
Menurutnya sejak 2019 sanksi disiplin telah diberikan sebanyak 718 kali kategori ringan, 199 kali untuk kategori sedang, dan 349 kategori berat.
Baca Juga: Sering Insomnia? Berikut Beberapa Cara Alami Mengatasinya
Sanksi terberat yang diberikan berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Suryo berharap kedepannya PNS di lingkungan DJP tidak lagi melakukan pelanggaran agar bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak.*(Adinda Indah)
Sumber : indozone.com