"Pelaku lalu menyeret tubuh korban ke dapur. Di sana pelaku kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali," ungkapnya.
Pelaku kemudian memotong leher korban hingga terputus.
Baca Juga: Waduuuhhh..PNS PUPR Puas Meskipun Pisang Bripka HK Kecil Tapi Legit
Ia juga memotong-motong tubuh korban, lalu memasukkannya ke dalam karung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subs 338 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.