Journalnusantara.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara resmi menghentikan siaran TV analog atau Analog switch-off (ASO) di 222 kota/kabupaten, termasuk Jabodetabek dan beralih ke siaran TV digital per Rabu 2 November 2022 malam.
"Kita berharap dengan masuk ke era siaran digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate saat acara hitung mundur penghentian siaran analog di Kompleks Kementerian Kominfo, Kamis dini hari, dikutip dari Antara.
Menurutnya, era televisi (TV) analog yang telah mengudara selama kurang lebih hampir 60 tahun di Indonesia kini telah berakhir.
Johnny menerangkan digitalisasi penyiaran adalah kebutuhan bagi keberlanjutan industri penyiaran Tanah Air di tengah gempuran alternatif siaran melalui media baru.
Penghentian siaran TV analog tersebut secara simbolis digelar Kementerian Kominfo dengan mengadakan acara "nobar" detik-detik ASO di kompleks Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat sejak Rabu 2 November 2022 pukul 23.30 hingga Kamis dini hari.
Dihimpun dari berbagai sumber, dengan berlakunya ASO, 14 kabupaten dan kota di wilayah Jabodetabek resmi memasuki era siaran TV digital.
Siaran TV analog juga akan dihentikan di sekitar 43 kabupaten dan kota di Indonesia, selain di Jabodetabek.
Selain itu, 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi analog (non-terrestrial) akan langsung beralih ke siaran digital.
Adapun untuk menunjang program tersebut, Kementerian Kominfo dan lembaga penyiaran sebagai penyelenggara multipleksing siaran digital memberikan subsidi berupa set top box (STB) untuk keluarga miskin yang masih memiliki TV analog.
STB merupakan alat tambahan yang digunakan untuk mengonversi siaran digital pada perangkat TV yang masih menggunakan teknologi analog.
Pemberian bantuan STB pun masih berlangsung hingga saat ini. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan STB gratis, mengutip laman siarandigital.kominfo, rumah tangga miskin itu harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya.
Jika masyarakat memiliki kendala tentang perangkat set top box (STB), mereka bisa menghubungi pusat aduan pada nomor 159 dan Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Itulah akhir dari televisi analog dan munculnya era televisi digital di Indonesia mulai awal November tahun 2022 ini.