Diantaranya yakni Susi (ART), Sartini (ART), Roziah (ART), Damianus (Sekuriti), Abdul Somad (ART), Alfonsius (Sekuriti), Daryanto (Sopir), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).
Lalu kemudian ada Adzan Romer (Ajudan), Deden (Ajudan), Prayodi (Sopir), dan Farhan.
Dalam sidang sebelumnya Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Pembunuhan berencana tersebut dilakukannya bersama-sama dengan ke lima tersangka lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam keterangannya Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo.
Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.